Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mensyahkan penetapan 5 Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bogor 2024 berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan KPU Kota Bogor di kantornya yang berlokasi di Jalan Senam, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Minggu, 22 September 2024.
Selain itu, KPU juga mengumumkan pengundiam nomor urut calon yang akan dilaksanakan pasar pada Senin, 23 September 2024 besok.
Rencananya, pengundian nomor urut Paslon di Pilkada 2024 Kota Bogor ini akan dilaksanakan di Hotel Braja Mustika, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Insya Allah besok akan dilaksanakan pengundian nomor urut. Di Hotel Braja Mustika jam 19:00 WIB,” kata Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin pada Minggu, 22 September 2024.
Menurutnya, konsep pengundian nomor urut Paslon di Pilkada 2024 ini akan dibagi dua tahapan.
Pertama, pengambilan bola yang dilakukan Calon Wakil Wali Kota Bogor, dan kedua pengambilan bola yang dilakukan Calon Wali Kota Bogor.
“Untuk calon wakil wali kota itu baru sebatas urutannya saja. (Nomor urut secara resmi di Pilkada 2024) nanti calon wali kota nya. Ini berdasarkan petunjuk dari KPU RI bahwa dilakukan dua kali,” ucap Habibi Zaenal Arifin.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati bahwa masing-masing Paslon diperbolehkan membawa pendukung ke lokasi acara pengundian nomor urut.
Akan tetapi, jumlahnya dibatasi, setiap Paslon maksimal hanya bisa membawa sebanyak 100 pendukung.
“Maksimal 100 orang, itu pun sudah termasuk Paslon-nya. Dan kami sepakati Paslon tidak boleh membawa massa lebih dari itu (sampai menunggu diluar lokasi),” ujarnya.
“Jadi yang datang hanya yang ikut masuk ke dalam saja. 100 orang itu kami berikan id card, dan yang bisa masuk ke dalam itu yang ber-id card,” tandas Habibi Zaenal Arifin.
Resmi Ditetapkan Sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor 2024
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi menetapkan 5 Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada 2024 Kota Bogor.
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan KPU Kota Bogor di kantornya yang berlokasi di Jalan Senam, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Minggu, 22 September 2024.
Muhammad Habibi Zaenal Arifin menuturkan, berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan, ke-5 Bapaslon yang sudah mendaftar saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi Paslon.
Hal itu juga sudah dituangkan berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 376 KPU Kota Bogor, dan Surat Keputusan (SK) Nomor 642 tahun 2024.***