Friday, 4 October 2024
HomePolitikMasuk Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bogor Sosialisasi Aturan Pelaksanaan Pilkada ke Mahasiswa...

Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bogor Sosialisasi Aturan Pelaksanaan Pilkada ke Mahasiswa di Sukaraja

Bogordaily.net – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kali ini, Bawaslu menggelar sosialisasi kepada para Mahasiswa terkait implementasi produk hukum peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu di Hotel Panjang Jiwo, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 30 September 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan bahwa, kegiatan ini digelar untuk menambah pengetahuan masyarakat khususnya para Mahasiswa dengan aturan-aturan yang ada dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Hari ini kita menggelar sosialisasi kepada mahasiswa, terkait aturan-aturan yang sudah dibuat oleh Bawaslu dan perundang-undangan yang mengatur seluruh tahapan pemilihan 2024,” kata Irvan Firmansyah kepada wartawan, Senin 30 September 2024.

Menurutnya, dalam kegiatan sosialisasi tersebut para para mahasiswa diberikan pengetahuan tentang pengawasan hingga peraturan lainnya.

“Banyak yang kita sampaikan, pokoknya yang mengatur tentang tahapan pengawasan, pelanggaran, sengketa cepat, proses aspek perundang-undangan lainnya seperti pemilihannya atau peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelasnya.

Lebih lanjut kata Irvan, dengan beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, para mahasiswa bisa menyampaikan kembali ke masyarakat di sekitar.

“Harapannya aturan-aturan yang sudah mereka terima disini bisa diinformasikan lagi ke masyarakat di sekitarnya,” ujar Irvan.

“Tujuan akhirnya kan masyarakat semakin faham, aturannya begini dengan yang harus dilakukan apa gitu sehingga kita bisa menemukan dugaan-dugaan pelanggaran di lapangan,” ungkapnya. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here