Friday, 4 April 2025
HomeKota BogorMelanggar Aturan Pedestrian, Satpol PP Bogor Bubarkan PKL di SSA

Melanggar Aturan Pedestrian, Satpol PP Bogor Bubarkan PKL di SSA

Bogordaily.net – Akhir pekan di Jalur (SSA) Kota Bogor dipenuhi Pedagang Kaki Lima () yang menjajakan dagangannya saat masyarakat melakukan olahraga.

Keberadaan itu nampak pada akhir pekan kemarin, pada Minggu 8 September 2024 di kawasan SSA. Padahal daerah trotoar atau lingkar SSA sudah dilarang untuk berdagang.

Pedestarian SSA merupakan tempat terlarang untuk berjualan. Sehingga Satpol PP langsung membubarkan yang berjualan karena melanggar aturan berjualan.

Kepala Agustian Syach menjelaskan, dalam penertiban itu berlangsung secara persuasif agar mau meninggalkan wilayah yang bukan peruntukannya.

Dari penelusuran pihaknya ada sejumlah masyarakat yang memang membutuhkan tempat untuk bertransaksi jual beli namun keberadaan tetaplah tidak diperbolehkan aturan.

“Kita melakukan patroli razia di tempat biasa mereka berjualan di kawasan SSA lingkar Kebun Raya Istana Bogor, sehingga tidak lagi menyebabkan gangguan ketertiban saat akhir pekan,” kata Kepala Agustian Syach, Senin 9 September 2024

Dalam patroli itu, kata Agus, akan Ada petugas yang bersiaga di lokasi biasanya berjualan untuk dapat mencegah secara persuasif agar tidak menggelar barang dagangannya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli di tempat yang bukan peruntukan karena mengganggu ketertiban umum.

Agus menegaskan, menurut Perda Kota Bogor nomor 1 Tahun 2021, pedestarian dan trotoar tidak diperbolehkan digunakan berjualan.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here