Bogordaily.net – Akhir pekan di Jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan dagangannya saat masyarakat melakukan olahraga.
Keberadaan PKL itu nampak pada akhir pekan kemarin, pada Minggu 8 September 2024 di kawasan SSA. Padahal daerah trotoar atau lingkar SSA sudah dilarang untuk berdagang.
Pedestarian SSA merupakan tempat terlarang untuk berjualan. Sehingga Satpol PP langsung membubarkan PKL yang berjualan karena melanggar aturan berjualan.
Kepala Satpol PP kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, dalam penertiban itu berlangsung secara persuasif agar PKL mau meninggalkan wilayah yang bukan peruntukannya.
Dari penelusuran pihaknya ada sejumlah masyarakat yang memang membutuhkan tempat untuk bertransaksi jual beli namun keberadaan PKL tetaplah tidak diperbolehkan aturan.
“Kita melakukan patroli razia di tempat biasa mereka berjualan di kawasan SSA lingkar Kebun Raya Istana Bogor, sehingga PKL tidak lagi menyebabkan gangguan ketertiban saat akhir pekan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Senin 9 September 2024
Dalam patroli itu, kata Agus, akan Ada petugas yang bersiaga di lokasi biasanya PKL berjualan untuk dapat mencegah secara persuasif agar tidak menggelar barang dagangannya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli di tempat yang bukan peruntukan karena mengganggu ketertiban umum.
Agus menegaskan, menurut Perda Kota Bogor nomor 1 Tahun 2021, pedestarian dan trotoar tidak diperbolehkan digunakan berjualan.(Muhammad Irfan Ramadan)