Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorMie Gacoan Kembali Berulah, Bangun Proyek di Ciawi Tanpa Izin

Mie Gacoan Kembali Berulah, Bangun Proyek di Ciawi Tanpa Izin

Bogordaily.net – Restoran cepat saji Mie Gacoan kembali berulah. Setelah bermasalah mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan Tajur, Kota Bogor, Mie Gacoan kembali membangun cabangnya tanpa izin di kawasan Jalan Mohamad Toha, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Pembangunan di lokasi eks Wisma Dahlia tersebut telah berjalan sejak dua pekan belakangan. Sejumlah pekerja nampak sedang melakukan aktivitas pekerjaan land clearing, pemasangan pondasi dan bekisting.

Padahal, pihak Mie Gacoan sama sekali belum mengantongi perizinan. “Camat Ciawi saja belum tanda tangan persetujuan,” kata tokoh masyarakat Ciawi, Iwan.

Pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan Wilayah III Ciawi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Mukhi Khodrisyah, membenarkan pembangunan untuk tempat usaha Mie Gacoan di Ciawi itu belum mengantongi izin.

“Izinnya masih dalam proses,” katanya saat dikonfirmasi di kantor UPT Tata Bangunan, Senin 23 September 2024.

Mukhi mengaku, sebagai pengawas di wilayah Ciawi, ketika mendapatkan temuan adanya kegiatan pembangunan dengan kondisi belum mengantongi perizinan, langsung dilakukan tindakan sesuai tugas dan fungsinya.

“Saya langsung melakukan tindakan dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP),” akunya.

Namun, lanjutnya, aturan saat ini sangat membingungkan. Di mana, pemohon atau pemilik bisa melaksanakan pembangunan tanpa terlebih dulu keluar izin.

“Aturan sekarang pemohon atau pemilik boleh melaksanakan kegiatan pembangunan, walaupun izinnya masih dalam proses,” papar Mukhi.

“Kalau izin belum selesai karena masih dalam proses tapi boleh membangun sama saja istilahnya membolehkan hamil dulu baru nikah,” seloroh Boris, tokoh pemuda selatan Kabupaten Bogor.

Sementara, Cahyo, penanggung jawab kegiatan pembangunan Mie Gacoan tidak tahu menahu persoalan perizinan, karena hal itu langsung diurus pihak pemilik.

“Urusan izin langsung pemilik Mie Gacoan yang mengurus,” ungkapnya.

Cahyo menambahkan, pembangunan Mie Gacoan yang dilaksanakannya tersebut, harus selesai dalam waktu 75 hari kerja.
(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here