Bogordaily.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menyepakati lima poin penting hasil ijtima ulama kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menentukan kebijakan.
Khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor K.H Ahmad Mukri Aji dalam kegiatan ijtima ulama yang digelar di Gedung Tegar Beriman Cibinong, Rabu 11 September 2024.
Dalam kegiatan ijtima ulama tersebut turut dihadiri langsung Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, dan juga para ulama dari 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, MUI Kabupaten menetapkan 5 poin terkait kebijakan pemerintah diantaranya.
Pertama, para ulama menghimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam Pilkada tersebut, demi terwujudnya proses demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Kemudian mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengamankan dan memberdayakan dua aset umat di Kabupaten Bogor berupa tanah wakaf YPUI yang berlokasi di Setu Cikaret Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong, serta gedung Bogor Islamic Center sebagailembaga yang dikelola secara profesional.
Selanjutnya, mendorong calon kepala daerah kabupaten Bogor untuk berupaya secara sungguh-sungguh dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas secara lahir-batin, dengan menitikberatkan kepada pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bogor yang benar-benar Tegar Beriman.
Lalu, .endesak pemerintah untuk menutup segala aplikasi negatif di dunia online sepertiaplikasi judi online maupun prostitusi online karena terbukti telah menimbulkan Madharat ditengah masyarakat;
Serta, mendorong calon kepala daerah Kabupaten Bogor untuk berkomitmen memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para Alim Ulama, kyai, ustadz/ustadzah serta gurungaji atas jasa dan pengorbanannya berkhidmah kepada umat.
Dengan mengalokasikan anggaran yang proporsional untuk bidang keagamaan Islam, meliputi organisasi keagamaan, pondok pesantren,madrasah, majelis ta’lim dan masjid.***
Albin Pandita