Sunday, 1 June 2025
HomeKabupaten BogorOmen, Pelaku Pencongkelan Mata di Gunungputri Bogor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Omen, Pelaku Pencongkelan Mata di Gunungputri Bogor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Polisi mengungkap kronologi kasus pencongkelan mata terhadap seorang pria saat acara skuter di Kecamatan , Kabupaten Bogor, Pelaku (KND) alias Omen (42) terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek AKP Aulia Robby mengatakan bahwa, sebelumnya pelaku telah menyerahkan diri pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Polres Bogor.

Menurut Robby, awalnya pada Sabtu tanggal 14 September pelaku ke acara festival scooter berlokasi di lapangan Bina Marga Desa , Kecamatan Kabupaten Bogor.

Kemudian pelaku Kundono alias Omen dan istrinya saksi N bersama teman-temannya berkumpul di lokasi meminum minuman keras, serta datang saudara Faisal alias Icang yaitu korban bergabung bersama dan ikut minum-minuman keras.

“Tidak lama kemudian berjoget mengikuti alunan musik yang ada di acara festival tersebut, pada saat itu saudara Faisal alias Icang korban berjoget sambil memegang botol minuman keras, lalu kemudian menyenggol saudari N saksi N yang merupakan istri dari pelaku kudono alias Omen,” kata AKP Aulia Robby saat konferensi pers di Mapolsek , Rabu 25 September 2024.

Kemudian lanjut AKP Robby, korban Icang saudara Faisal alias Icang memukul saudari n dengan menggunakan botol miras tersebut botol intisari ke bagian pelipis mata sebelah kiri.

Sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah, jadi dipukul di sebelah pelipis ini matanya tertutup darah mukanya tertutup darah.

“Pelaku yang merupakan suami dari saudari n marah dan melakukan pemukulan terhadap korban Faisal alias Icang pada bagian rahang kemudian menendang sampai terjatuh, dan pada saat itu pelaku langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk, dan jari tengah tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan luka,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 unit Reskrim Polsek Gunung Putri menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut, selanjutnya mengecek kondisi korban ke rumah sakit dan melakukan wawancara.

Sementara itu, pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 jam 23.30 saudara DS yang saksi n orang tua dari saksi N KAN menyerahkan pelaku beserta dengan saksi n di kantor Satreskrim Polres Bogor.

“Penyidik telah menetapkan pelaku kudono alias Omen sebagai tersangka yang telah dilakukan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 24 tanggal 16 sore tanggal 16 September 2024,” ungkap AKP Aulia Robby.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here