Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorPj Sekda Tanggapi Oknum ASN Yang Diduga Lakukan Penipuan Terhadap PKL di...

Pj Sekda Tanggapi Oknum ASN Yang Diduga Lakukan Penipuan Terhadap PKL di Kawasan Puncak: Jika Terbukti Akan Dipecat

Bogordaily.net – Pj Sekretaris Daerah Suryanto Putra menanggapi terkait oknum ASN yang diduga melakukan penipuan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Puncak Bogor.

Diketahui, kuasa hukum pedagang Warpat Deni Firmansyah sebelumnya melaporkan terduga pelaku penipuan yang dilakukan oleh ASN.

Mereka menjanjikan akan mengurus izin PKKPR para pedagang Warpat Puncak dengan total biaya yang dikeluarkan Rp255 juta.

Kemudian janji yang disampaikan oknum tersebut nyatanya tidak terkabul. Pasalnya, PKL yang membayar, tetap digusur oleh Satpol-PP.

“Kita serahkan kepada polres, ya kita tunggu saja hasil penyidikan dari polres karena kita pun tidak bisa ikut campur,” kata Sekda Suryanto Putra kepada wartawan, Selasa 10 September 2024.

Menurut Suryanto, pihaknya belum bisa memastikan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, dan juga telah menyerahkan kepada pihak kepolisian.

“Saya belum tau itu siapanya, karena saya belum dapet laporan siapa 3 ASN yang dimaksud, itu laporannya ke polsek dan artinya menyerahkan hal itu kepada polsek atau polres,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, jika memang terbukti oknum tersebut melakukan penipuan akan ada saksi tegas berupa pencopotan jabatan.

“Kalau memang dia jelas terbukti melanggar aturan pidana, bukan hanya dapat sanksi saja tapi hukum juga, dan sanksi yang paling berat pemecatan,” ungkap Suryanto.

Sementara itu, laporan pedagang Warung Patra (Warpat) Puncak soal dugaan penipuan yang menyeret oknum ASN telah sampai di Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari kuasa hukum pedagang Puncak Blok Warpat.

“Kami baru menerima laporan tersebut dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” ungkap AKP Teguh kepada wartawan.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here