Wednesday, 13 November 2024
HomeKota BogorPolresta Bogor Kota Ringkus Puluhan Tersangka Narkotika

Polresta Bogor Kota Ringkus Puluhan Tersangka Narkotika

Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota Berhasil meringkus puluhan tersangka kasus narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Para tersangka dihadirkan dalam jumpa per di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa 17 September 2024.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut yaitu ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat obatan keras psikotropika.

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, puluhan tersangka kasus narkotika tersebut berhasil diamankan dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di wilayah Kota Bogor.

“Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1,5 kilogram sabu-sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3.151 butir obat keras,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Bismo juga menyoroti pengungkapan kasus besar di Kelurahan Bantarjati, di mana dua tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 784 gram sabu-sabu.

“Kedua tersangka sebelumnya sudah mengedarkan 1 kilogram sabu-sabu dan berencana mengirimkan 1 kilogram lagi. Namun, baru 200 gram yang berhasil diedarkan, sementara sisanya 784 gram berhasil kami sita,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana menambahkan, barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari jaringan teman lama para tersangka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu-sabu itu disamarkan dalam bungkus teh China untuk mengelabui petugas. Kasus ini diduga terkait jaringan internasional,” ujarnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka kasus ganja dikenai Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here