Bogordaily.net — Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dimohon Indra Surkana (IS), tokoh masyarakat Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, atas penetapan tersangka kepadanya oleh penyidik Unit III Polres Bogor makin menarik untuk disimak.
Pada Kamis, 12 September 2024, sidang beragendakan penyampaian pendapat para saksi ahli baik dari pemohon (IS) maupun termohon (Polres Bogor).
Saksi ahli pemohon diwakili oleh Dr. Iwan Darmawan, SH, MH., selaku Kaprodi Program Studi Ilmu hukum Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor.
Sedangkan saksi termohon diwakili oleh Prof. Andre Joshua, P.hd selaku Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Selepas persidangan, Jajang Furqon selaku kuasa hukum IS, menyampaikan ringkasan pendapat yang disampaikan saksi ahli pemohon dalam persidangan tersebut.
“Saksi ahli klien saya, pak Iwan Darmawan menitikberatkan bahwa apabila pada saat penyidikan perkara harta benda (harda) atau pertanahan ternyata para pihak sedang dalam perkara perdata maka agar proses lidik/sidik terhadap objek perkara tersebut ditangguhkan lebih dulu sampai ada putusan perdatanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi, Telegram Kapolri No. ST/2540/XII/RES.7.5./2021 tgl 13 Desember 2021,” paparnya.
Jajang Furqon menegaskan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perdata untuk menguji keabsahan SHGB Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong jauh sebelum Polres menetapkan tersangka kepada IS.
“Artinya kalau mengacu kepada Perma, Telegram Kapolri, dan Yuriprudensi, penetapan tersangka kepada klien saya oleh Polres Bogor harus Di-hold atau ditangguhkan,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut Jajang, untuk kasus ini didorong kepada restoratif justice karena masuk ranah tindak pidana ringan dengan masa kurungan paling lama tiga bulan sesuai laporan PT BSS ke Polres Bogor yang menilai IS melanggar Perppu No 51 Tahun 1960.
“Kasus ini bukan kejahatan, tapi lebih ke dugaan pelanggaran. Jadi masih bisa dimusyawarahkan. Dan selama terjadinya pelaporan tidak ada proses mediasi. Sehingga kami menduga mereka (PT BSS) mau pake pendekatan dengan cara menekan melalui kekuasaan dan diduga mau menzolimi klien saya secara pribadi,” imbuhnya.
“Kalau melihat sejarah penguasaan fisik lahan, klien saya sudah terlebih dahulu menguasai fisik lahan yang saat ini disengketakan termasuk pohon-pohonnya milik klien saya. Sedangkan PT BSS mengklaim punya SHGB No 6 yang keluar tahun 1997,” tandasnya.
Jajang sejauh ini meyakini keputusan majelis hakim praperadilan PN Cibinong pada hari Selasa, 27 September 2024 mendatang akan mengabulkan permohonannya.
(Acep Mulyana)