Thursday, 19 September 2024
HomeKota BogorTak Tunaikan Kewajiban, Kuasa Hukum Konsumen Geruduk Kantor Pengembang Perumahan

Tak Tunaikan Kewajiban, Kuasa Hukum Konsumen Geruduk Kantor Pengembang Perumahan

Bogordaily.net – Seorang konsumen di Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor menuntut pengembang perumahan, PT. MR untuk mengembalikan uang senilai Rp500 juta yang telah dibayarkan untuk pembelian satu unit rumah.

Namun sejak pembelian rumah tersebut di tahun 2016 hingga saat ini surat-suratnya tidak pernah diberikan kepada kliennya oleh PT. MR.

Kuasa hukum konsumen, Rd. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, menjelaskan bahwa di tahun 2023 kliennya menempuh gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Namun, gugatan tersebut dicabut setelah PT. MR meminta damai dan disepakati dalam akta perdamaian.

Dalam akta perdamaian, dimana PT. MR diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp500 juta hingga 27 November 2023.

“Namun hingga saat ini, PT. MR belum mengembalikan uang tersebut. Kami mendatangi kantor PT. MR untuk menagih kewajiban ini, namun hanya ditemui oleh staf yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan,” ujar Anggi kepada Bogordaily.net, Sabtu 14 September 2024.

Karena tidak juga bertemu pimpinan PT. MR, ia memberikan tenggat waktu hingga Senin mendatang.

Jika PT. MR tidak memenuhi kewajiban pengembalian uang, maka pihaknya berencana melaporkan masalah ini Kepolisian.

“Kami kasih waktu pada hari Senin tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan uang 500 juta rupiah, maka otomatis kami akan melakukan upaya hukum laporan ke kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, staf PT. MR yang ditugaskan bagian pengaduan, Fauzan, mengaku tidak mengetahui persoalan ini.

Namun, ia berjanji akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada pimpinan perusahaan.

“Saya tugasnya disini cuman menampung apa yang diajukan saja untuk disampaikan ke direktur, gitu,” tandasnya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here