Tuesday, 22 October 2024
HomeNasionalTelah Ditetapkannya Tersangka Korupsi Indofarma, Serikat Pekerja Minta Agar Kejaksaan Menyita Aset

Telah Ditetapkannya Tersangka Korupsi Indofarma, Serikat Pekerja Minta Agar Kejaksaan Menyita Aset

Bogordaily.net – Kejati Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (19/9) telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di BUMN PT Indofarma Tbk (INAF).

Ketiga tersangka tersebut adalah AP Dirut INAF 2019-2023, GSR Direktur PT IGM-anak perusahaan INAF 2020-2023, dan CSY Head of Finance IGM 2019-2021. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan BUMN/negara sebesar Rp. 371 miliar.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja (SP) BUMN Kesehatan, Ridwan Kamil menyambut baik atas penetapan 3 tersangka tersebut karena pihak kejaksaan telah menunjukan penegakan hukum yang serius terhadap tindakan korupsi di Inaf. Selain itu dengan adanya tersangka membuktikan bahwa benar telah terjadi praktek korupsi di Inaf, khususnya pada periode 2020-2023 yang lalu.

“Media, politisi dan pengamat di awal selalu menyebutkan bahwa yang menghancurkan INAF adalah masalah efisiensi. Jika ada inefisiensi bukan di operasional, karena kami selama 7 tahun tidak menerima kenaikan gaji. Ini sudah kami ungkap di Komisi VI DPR RI. Inefisiensi terjadi karena korupsi.” Tegas Kamil

Kamil yang juga mantan Ketua Umum SP Indofarma menegaskan bahwa saat itu dalam posisinya sebagai ketua SP Inaf, dia aktif menginformasikan adanya potensi korupsi itu, mulai kepada Dewan Komisaris INAF, Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI.

“Para direksi yang korup itu bukan kami yang minta dan juga bukan kami yang pilih. Tapi saat kerusakan terjadi kami para pekerja yang paling dirugikan. Yang jelas saat praktek praktek yang menyalahi prinsip Tatakelola Perusahaan yang Baik atau GCG di INAF, kami telah melaporkannya.” Ujar Kamil.

Senada dengan sikap Federasi BUMN Kesehatan, Ketua Umum SP INAF 2023-2026 Meidawati, juga sangat mendukung pengungkapan atas kasus korupsi di INAF oleh Kejaksaan Agung. Tetapi Meida meminta agar pihak Kejaksaan bertindak lebih serius lagi menuntaskan kasus korupsi INAF, yaitu dengan menyeret ke pengadilan siapapun yang terlibat dalam kehancuran Inaf saat ini.

Selain penegakan hukum, menurut Meida, upaya mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset para tersangka harus juga dilakukan. Meida menegaskan agar aset tersebut harus diserahkan ke negara dalam hal ini INAF, jika terbukti bahwa para tersangka memang telah merugikan negara di persidangan.

“Kerugian negara harus dikembalikan. Kelakuan segelintir orang telah menyusahkan 1300 pegawai di INAF dan anak perusahaannya.” Tegas Meida.

Meida berharap, dengan telah ditetapkannya tersangka oleh Kejaksaan,, para pemangku kepentingan mulai dari Direksi dan Komisaris INAF, Holding BUMN Farmasi dan Kementerian BUMN, segera menentukan langkah yang lebih komprehensif terkait konsep penyelamatan INAF kedepannya.

“Terbukti kerusakan Indofarma disebabkan oleh ulah para petinggi yang melakukan korupsi tersebut. Oleh sebab itu kami tetap menuntut penyelamatan,” pungkas Meida.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here