Bogordaily.net – Tim gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, DLH, Dishub, TNI, dan Polri melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa, 17 September 2024.
Penertiban ini juga menyasar berbagai pelanggaran, termasuk parkir liar, angkutan kota (angkot) yang ngetem, anak jalanan, gelandangan dan pengemis (anjal gepeng), serta sampah yang menumpuk di sepanjang jalan tersebut.
Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto mengatakan, penertiban PKL yang dilakukan oleh Tim Gabungan tersebut bertujuan untuk menormalisasikan kembali kawasan Jalan Mayor Oking.
“Menormalisasi kembali kawasan ini, baik dari PKL, parkir liar, angkot mengetem, sampah maupun anjal gepeng,” ungkap Kabid Trantibum Linmas pada Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto kepada wartawan.
Andry menjelaskan, bahwa kegiatan ini berawal dari banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke Pemkot Bogor, terutama terkait kemacetan dan kekumuhan di kawasan Jalan Mayor Oking.
Penertiban ini, lanjut Andry melibatkan 120 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Tim Tangkas, Dinas Sosial (Dinsos), TNI, dan Polri.
“Aduan terkait dengan jalan sering macet karena PKL, parkir liar dan lainnya. Kami berkoordinasi dengan Dishub Kota Bogor dan OPD terkait untuk penertiban,” jelas Andry
Dalam penertiban kali ini, sekitar 120 PKL berhasil ditertibkan. Kemudian, petugas akan terus memantau kawasan tersebut dengan menugaskan 15 personel setiap harinya untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Meski penertiban telah sering dilakukan, namun beberapa PKL kembali berjualan saat petugas tidak berada di lokasi.
“Relokasi sementara belum ada, PKL di sini ‘kucing-kucingan’ atau saat ada petugas bubar dan saat tidak ada baru mereka berdagang,” tutup Andry. (Muhammad Irfan Ramadan)