Bogordaily.net — Tak terima ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penyerobotan lahan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS), tokoh warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Indra Surkana, mempraperadilankan Polres Bogor.
Seperti diketahui, PT BSS mempolisikan Indra dengan dasar Perppu Nomor 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1) tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.
Sidang praperadilan telah berjalan sejak Senin, 9 September 2024. Agenda sidang masih berkutat seputar permintaan keterangan para saksi.
Kepada Bogordaily.net, Selasa 10 September 2024, Indra Surkana menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya didasarkan pada sejumlah alasan.
Pertama, Indra merasa tidak ada gelar perkara dalam kasus tersebut karena antara pelapor (BSS) dengan dirinya selaku terlapor belum pernah dimediasikan.
“Apalagi ini ancaman hukumnya adalah di tiga bulan. Seharusnya mengacu kepada restoratif justice di mana proses musyawarah lebih utama ditempuh. Sehingga tidak gampang menetapkan tersangka,” ujarnya.
Kedua, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Indra melalui kuasa hukumnya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata keabsahan SHGB Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong.
“Keperdataannya dulu yang harus jalan. Dalam KUHP, jika sedang ada gugatan hukum maka statusnya menjadi quo. Harus menunggu terlebih dahulu keputusan hakim, baru bisa dilakukan tindakan apakah kasusnya dilanjutkan atau penetapan tersangka dibatalkan. Sebab, yang menjadi alat bukti pelaporan sehingga menetapkan tersangka itu kan SHGB nomor 6 milik PT BSS. Nah ini sedang saya uji, karena saya menggarap lahan jauh sebelum ada PT BSS,” ungkapnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Jajang Furqon selaku kuasa hukum Indra Surkana menegaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas penetapan tersangka oleh Polres Bogor kepada kliennya.
“Kami anggap penetapan tersangka terhadap klien saya tidak sah dan batal demi hukum serta cacat hukum karena tidak ada gelar perkara sebelumnya dan tidak sesuai dengan prosedur KUHP, KUHAP, Perkap, maupun Perma. Ini juga yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan praperadilan ke PN Cibinong demi tegaknya keadilan,” tegas Jajang.
Lebih lanjut Indra menduga bahwa di balik pelaporan dirinya sehingga menjadi tersangka telah terjadi upaya kriminalisasi.
“Sebab di antara para petani, warga, dan penggarap, saya yang paling vokal memprotes PT BSS karena selama ini menelantarkan tanahnya dan tiba-tiba melakukan kegiatan cut and fill di lereng Gunung Salak tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta belum mengantongi perizinan lengkap dari Pemkab Bogor,” imbuhnya.
(Acep Mulyana)