Thursday, 21 November 2024
HomeKota BogorBaznas Kota Bogor Jelaskan Macam-Macam Zakat Mal, Yuk Simak

Baznas Kota Bogor Jelaskan Macam-Macam Zakat Mal, Yuk Simak

Bogordaily.net – Baznas Kota Bogor menjelaskan macam-macam zakat mal, tentunya bagi kalian yang ingin berzakat harus menyimaknya agar tidak salah dalam beramal.

Zakat mal atau zakat harta merupakan zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai harta yang dimilikinya.

Secara sederhana, zakat mal adalah zakat atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lainnya. Berikut ini jenis-jenis zakat mal.

1. Zakat hasil pertanian

Zakat hasil pertanian adalah zakat yang dibayarkan dari hasil produksi pertanian.

Zakat pertanian harus dibayarkan oleh setiap individu atau kelompok yang memiliki lahan pertanian sendiri, dengan hasil panen yang mencukupi nisab (batas minimal untuk wajib zakat).

Kadarnya adalah sebesar 5 persen atau 1/20 dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi.

2. Zakat penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat atas hasil jasa profesi. Zakat ini bersifat wajib bagi seorang muslim yang telah memiliki pendapatan dari pekerjaannya.

Pendapatan ini mencangkup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal. Nisab zakatnya adalah 85 gram emas per tahun dengan kadar 2,5 persen dari pendapatan bersih.

3. Zakat hewan ternak

Zakat hewan ternak meliputi hasil peternakan hewan baik yang besar seperti sapi dan unta, sedang seperti kambing dan domba, dan yang kecil seperti unggas dan lainnya.

Perhitungan zakat untuk masing-masing jenis hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat.

4. Zakat emas dan perak

Zakat ini wajib dikeluarkan seorang muslim jika jumlahnya telah mencapai nisab dan terpenuhi syarat haul.

Nisab harta emas dan perak adalah 85 gram emas dan dikenai kewajiban zakat 2,5 persen. Jadi, waktu yang paling utama membayar zakat emas dan perak adalah ketika kedua syarat tersebut terpenuhi.

5. Zakat aset perdagangan

Zakat ini dikeluarkan dari hasil jual-beli barang dagangan selama setahun. Aset yang dimaksud meliputi modal awal, keuntungan, piutang dan stok barang dagangan yang masih tersisa.

Zakat ini dapat dibayar dalam bentuk uang atau barang dagangan. Nisabnya 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen dari total aset.

6. Zakat hasil tambang dan tangkapan laut

Zakat hasil tambang dan tangkapan laut memiliki esensi yang sama dengan zakat hasil panen dan hewan ternak.

Hasil pertambangan atau tangkapan laut yang diperoleh dari hasil sendiri serta telah mencapai batas yang ditentukan, wajib dibayarkan zakatnya, berupa uang maupun hasil laut.

7. Zakat hasil penyewaan aset

Zakat ini wajib dibayarkan oleh pemilik properti atau aset yang disewakan. Apabila hasil penyewaannya telah mencapai nilai setara 653 kilogram beras berarti telah mencapai nisab.

Sedangkan nilai zakatnya adalah 5 persen bila diambil dari hasil kotor atau 10 persen dari hasil bersih (setelah dikurangi biaya operasional). (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here