Bogordaily.net – M Dody Hikmawan, anggota Pansus Raperda P4GNPN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika) DPRD Kota Bogor menyatakan keprihatinan atas meningkatnya kasus Narkoba di Kota Bogor.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Audiensi BNNK Bogor dengan Pansus Raperda P4GNPN.
Di samping dukungan Pemerintah Kota, dalam upaya Metode Pencegahan Melalui Masyarakat yang diatur dalam Raperda, Dody Hikmawan sebagai Anggota Pansus ini dari Fraksi PKS berpandangan perlunya keterlibatan Rukun Tetangga (RT) dan juga Rukun Warga (RW).
Sehingga pencegahan berbasis masyarakat tidak berjalan sendiri, tetapi dalam koordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat.
Selain pencegahan, dalam Raperda ini juga harus mengatur Antisipasi Dini.
“ASN Pemerintah Kota dan Anggota DPRD berada dalam urutan pertama yang terlibat dalam Antisipasi Dini penyalahgunaan narkoba, melalui tes urine secara berkala. Tentu ini kita dukung dalam rangka menciptakan keteladanan pemerintahan dan birokrasi yang sehat jiwa dan raga,” terang Dody Hikmawan.
Dody Hikmawan berharap bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum dan BNN Kota Bogor yg harus segera dibentuk, tetapi juga menjadi kesadaran semua pihak di Kota Bogor.
“Fraksi PKS berharap Raperda ini dapat menjamin upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang bisa lebih terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Fraksi PKS, menurut Dody, melihat bahwa keberadaan Perda ini ke depannya akan mendorong partisipasi masyarakat dan kelompok masyarakat secara lebih luas.
“Dalam Raperda ini disebutkan bahwa upaya pencegahan narkoba melibatkan semua pihak yaitu keluarga; masyarakat; satuan pendidikan; lembaga pemerintahan Daerah; organisasi kemasyarakatan; asrama, rumah kos, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan/atau tempat usaha lainnya; lembaga keagamaan; dan media massa,” jelas Dody.
Karena itu ke depan diperlukan dukungan Pemerintah Kota agar keterlibatan semua unsur ini dapat terlaksana. Baik fasilitasi berupa program kegiatan maupun fasilitasi pendanaan.
“Sehingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika ini dapat didorong secara optimal,” lanjutnya.
Hal lain yang diatur dalam Raperda P4GNPN ini adalah kerjasama Pemerintah Daerah dengan berbagai instansi dan lembaga berupa berbagai kegiatan seperti pemusnahan narkotika, sosialisasi, seminar, lokakarya, penyuluhan, pagelaran, bahkan hingga rehabilitasi medis dan sosial.
“Kami sangat setuju dengan hal ini. Sebab tentunya dapat memperkuat fungsi dan peran partai politik dalam melakukan pendidikan politik dan pendidikan sosial kemasyarakatan, serta menciptakan dan menjaga ketertiban umum,” papar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DED PKS Kota Bogor ini.
Terakhir, Dody Hikmawan menyampaikan perlunya segera dilanjutkan pembahasan Raperda ini hingga dapat diundangkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Setelah itu disusul dengan Penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Setelah itu, Pemerintah Kota hendaknya segera menyiapkan Rencana dan Strategi P4GNPN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika), membentuk Tim Terpadu P4GNPN, serta menetapkan pedoman operasional pelaksanaan P4GNPN,” pungkasnya. (Muhammad Irfan Ramadan)