Tuesday, 5 November 2024
HomeNasionalHakim Mogok Sidang di Pengadilan Negeri Mataram

Hakim Mogok Sidang di Pengadilan Negeri Mataram

Bogordaily.net – Hakim Pengadilan Negeri Mataram mogok sidang sebagai protes atas pengajian gaji hakim yang minim.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridho Ardian Pratama menyatakan dukungan atas apa yang dilakukan para hakim terlibat gerakan hakim mogok sidang tersebut.

Pasalnya tingkat kesejahteraan para hakim belum mengalami perubahan hingga saat ini.

“Kami mendukung aksi yang dilakukan oleh teman-teman memperjuangkan haknya untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih,” katanya.

Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Hingga saat ini PP tersebut belum mengalami perubahan.

“Sejak 12 tahun belum ada perubahan sampai sekarang. Semestinya dengan adanya PP 94 tahun 12 posisi hakim memiliki ketegasan status,” ujarnya.

Selain persoalan kesejahteraan, hakim juga menuntut status jabatan hakim. Dimana para hakim tersebut harus dijamin kemandiriannya sebagai pilar utama peradilan.

“Kemudian terjadi PP 94 perubahan kesejahteraan hakim. Kemudian status hakim di UU kekuasan kehakiman bahwa hakim itu pejabat negara disisi lain dia juga PNS. Ini saya pikir akar masalahnya ada di status hakim,” katanya.

Pada tahun 2015-2016 Komisi Yudisial sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Namun pengajuan itu hingga saat ini namun belum diproses.

“Rupanya undang-undang ini tidak seksi bagi teman-teman di dewan, padahal penting bagi kemandirian yudikatif. Sampai pada saat ini teman-teman di pengadilan di MA memperjuangkan hak-haknya,” katanya.

Dengan peningkatan kesejahteraan hakim ini untuk mendukung kemandirian hakim bukan hanya untuk gaya-gayaan.

“Alasan tepat memang untuk mendukung. Bukan untuk gagahan. Tapi untuk kemandirian,” katanya.

Selain itu, dengan kesejahteraan yang lain diberikan oleh pemerintah maka harus bertanggung jawab memberikan loyalitas dalam pekerjaannya.

“Adanya mogok ini tidak ada persidangan. Perkara tetap bisa berjalan. Kita sudah turunkan tim,” katanya.

Jumlah hakim di NTB yaitu lebih dari 200 orang. Jumlah ini tersebar di tingkat peradilan umum, peradilan tata usaha.

“Kalau secara penghasilan itu kata teman-teman jauh dari hukum,” katanya.(suara.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here