Wednesday, 23 October 2024
HomeKota BogorKarnain Jelaskan Aturan Anggota Dewan Boleh Ikut Kampanye Pilkada Kota Bogor

Karnain Jelaskan Aturan Anggota Dewan Boleh Ikut Kampanye Pilkada Kota Bogor

Bogordaily.net – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menjelaskan soal alasan dan aturan anggota dewan boleh mengikuti kampanye Pilkada Kota Bogor 2024.

Karnain menyebut, penjelasan anggota dewan boleh ikut kampanye tersebut, berdasarkan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bogor, dengan KPU, dan Bawaslu yang Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024.

Yang mengatur tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi I meminta penjelasan kepada KPU dan Bawaslu perihal Pasal 53 Ayat (1) yang menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

“Berdasarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu, Alhamdulillah ada titik terang bahwa anggota DPRD Kota Bogor yang akan ikut berkampanye harus mendapatkan izin dari fraksi. Serta menyampaikan surat izinnya kepada KPU dan Bawaslu,” kata Karnain

Karnain menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memastikan setiap anggota DPRD Kota Bogor yang mengikuti kampanye tidak menggunakan fasilitas negara, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Jadi akan kami pastikan informasi ini dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor,” tutup Karnain. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here