Thursday, 10 October 2024
HomePolitikMaksimal Rp128,7 Miliar, KPU Belum Terima Laporan Dana Awal Kampanye Paslon Bupati...

Maksimal Rp128,7 Miliar, KPU Belum Terima Laporan Dana Awal Kampanye Paslon Bupati Bogor 2024

Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan batas maksimal dana kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2024.

Namun, KPU Kabupaten Bogor belum menerima laporan dana awal kampanye masing-masing paslon.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia mengatakan bahwa angka maksimal dana pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor diangka 128,7 Miliar.

“Dana kampanye kemarin kita sudah menetapkan batas maksimal dana kampanye itu diangka 128,7 M itu yang kita tetapkan, itu sudah disetujui oleh tim pasangan calon oleh LO dan sudah diketahui oleh Bawaslu,” kata M Adi Kurnia, Kamis 10 Oktober 2024.

Menurutnya, dalam penetapan dan perumusan tersebut pihaknya turut menggandeng Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sehingga dapat menimbang angka tersebut untuk selanjutnya disetujui bersama.

“Dalam perumusan dana kampanye itu kita pun tidak serta merta menetapkan sendiri kita mengundang BPKAD sebagai apa yang bisa menentukan harga tertingginya berapa, kita mengacu kesana,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Adi, pihaknya juga akan menggandeng kantor Akuntan publik untuk mengaudit keseluruhan dana kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

“Ketika uang sudah masuk kami akan menunjuk kantor akuntan publik yang mengaudit atau memeriksa dana kampanye di masing masing pasangan calon,” ungkap M Adi Kurnia menjelaskan soal dana kampanye calon Bupati Bogor 2024.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here