Bogordaily.net – Pembunuhan berencana di Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.
Polisi berhasil meringkus dua dari tiga tersangka pelaku begal sadis terhadap seorang pria di Desa Cihideung, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Kamis 24 Oktober 2024 .
Diketahui, korban IR (58) meninggal dunia usai dibegal oleh para pelaku saat hendak menjemput anaknya pada Senin 30 September 2024 lalu.
Adapun, ketiga pelaku tersebut yang berhasil diamankan diantaranya R, AJ dan S, namun S bunuh diri, ia tewas gantung diri.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP yang ditemukan oleh penyidik terungkap bahwa peristiwa itu sebelumnya telah direncanakan pembunuhan hingga beberapa kali oleh para pelaku terhadap korban.
“Jadi mereka sudah merencanakan beberapa kali namun baru dilakukan eksekusinya pada tanggal 30 September tersebut,” kata Kompol Adhimas kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis 23 Oktober 2024.
Menurut Adhimas, kejadian bermula saat tersangka R datang ke kolam pancing lalu tersangka S yang meninggal dunia memanggil tersangka AJ.
Kemudian para tersangka membicarakan rencana untuk melukai IR dan tersangka S menyiapkan alu untuk melukai korban IR.
Tak lama tiba-tiba tersangka S menunjuk ke arah jalan dan memberitahukan bahwa korban IR baru keluar dari rumah menggunakan sepeda motor.
“Akhirnya tersangka AJ dan tersangka R dengan membawa alat berupa alu berangkat menyusul menggunakan satu unit sepeda motor untuk mengejar korban IR selanjutnya tersangka AJ dan tersangka R berhasil menyusul dan mencegah korban IR,” jelasnya.
Kemudian, tersangka AJ memukul kepala korban dengan menggunakan alu yang menyebabkan korban luka pada bagian kepala dan menyebabkan meninggal dunia
Selanjutnya sepeda motor korban yaitu Honda Beat dengan NOPOL F 4997 AAF diambil oleh tersangka AJ yang kemudian kendaraan Honda Beat tersebut dijual oleh tersangka AJ kepada saudaranya di daerah Kadupandak Kabupaten Cianjur sebesar 2,7 juta rupiah dan.
Dari hasil penjualan tersebut tersangka AJ mendapatkan bagian 2,1 juta dan tersangka R mendapatkan bagian sebesar 600k.
Lebih lanjut, kata Adhimas, tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka yaitu AJ di daerah Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, dan tersangka R di desa Sukajadi Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.
“Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu S itu adalah otak pelaku yang merencanakan semua itu ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri pada tanggal 11 Oktober 2024,” ungkap Kompol Adhimas.
Selain itu, kata Adhimas, untuk motif yang didapat dari hasil keterangan pemeriksaan sampai saat ini adalah faktor dendam dan sakit hati terhadap korban.
Adapun terhadap para pelaku, dijerat dengan pasal persangkaan yang dikenakan kepada para pelaku yaitu pasal 340 KUHP terancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***
Albin Pandita