Bogordaily.net — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Antika Damartaka Utama (ADU) kepada PT Altha Medika Indonesia (AMI). Demikian putusan Pengadilan Niaga Jakpus sesuai nomor putusan 238/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga tertanggal 4 Oktober 2024.
Putusan ini berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
PT ADU sendiri yang beralamat di Vila Bogor Indah Blok G3 No 4 Kelurahan Ciparigi, Kota Bogor, ini sebagai pemohon PKPU terhadap PT AMI yang berkedudukan di Jalan Siliwangi, Kampung Sundawenang RT 031 RW 013, Desa Sundawenang, Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi, sebagai termohon PKPU 1. Selanjutnya Neneng Fitriah waga Kampung Pabuaran RT 001 RW 001, Desa Ciheulang Tonggoh, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai termohon PKPU II.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Jakpus juga menetapkan jangka waktu penundaan utang PT ADU tersebut selama 45 hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
Kemudian, Pengadilan juga menunjuk dan mengangkat Faisal, S.H., M.H. Hakim Niaga pada PN Jakpus sebagai Hakim Pengawas, Budiansyah, S.H., S.E., M.H., sebagai Kurator dan Pengurus, Irfan Rosyadi, S.H., M.Kn., sebagai Kurator dan Pengurus, serta Erick Muskita, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dalam proses PKPU a quo.
Selanjutnya, menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024, pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang PN Jakpus; Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan di atas;
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU sementara sampai dengan proses PKPU berakhir.
Pengadilan Niaga Jakpus juga mengundang Debitor dan Para Kreditor untuk menghadiri rapat-rapat yang telah diumumkan termasuk Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
“Selanjutnya, agar Para Kreditor dan Kantor Pajak yang berwenang segera mengajukan tagihan dengan bukti-bukti yang cukup dengan memperlihatkan aslinya, setiap hari kerja, Pukul 09.00 – 17.00 WIB kepada tim Pengurus PT Altha Medika Indonesia (dalam PKPU) dan Neneng Fitriah (dalam PKPU) di Kantor Tim Pengurus atau melalui e-mail di alamat tim pengurus [email protected] dengan tetap mengirimkan fisik surat pengajuan tagihan dan bukti-bukti pendukung tersebut ke alamat kantor Tim Pengurus.
(Acep Mulyana)