Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024 mulai 14 hingga 27 Oktober mendatang. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara di jalan raya, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol M. Ardi Wibowo, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi ini.
“Operasi Zebra Lodaya 2024 akan menargetkan pelanggaran yang paling sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas, serta gangguan ketertiban di jalan raya. Kami ingin memastikan keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan,” ujar Ardi Wibowo, Minggu 13 Oktober 2024.
9 Pelanggaran di Operasi Zebra Lodaya
Berikut sembilan pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra Lodaya 2024:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
2. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
3. Menggunakan handphone saat berkendara.
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
5. Berkendara dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan.
6. Pengendara yang belum cukup umur.
7. Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
8. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
9. Kendaraan dengan knalpot bising atau yang tidak sesuai spesifikasi teknik.
Kompol M. Ardi Wibowo menyampaikan, operasi ini akan dilaksanakan di berbagai titik rawan pelanggaran di Kota Bogor, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama,” tegas Ardi.
Operasi Zebra merupakan salah satu langkah kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
“Masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi semua aturan yang berlaku selama operasi berlangsung,” ungkapnya.(Ibnu Galansa)