Monday, 21 October 2024
HomeKota BogorPolresta Bogor Kota Jaring 747 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Zebra Lodaya...

Polresta Bogor Kota Jaring 747 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Zebra Lodaya 2024

Bogordaily.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota berhasil menindak 747 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang berlangsung sejak tanggal 14 hingga 21 Oktober 2024.

Operasi yang dilakukan selama satu pekan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Bogor.

Kepala Satlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Mohamad Ardi Wibowo menyampaikan sebanyak 747 pelanggar telah ditindak selama tujuh hari operasi berlangsung.

Dari total pelanggar yang terjaring, berbagai jenis pelanggaran telah teridentifikasi, yang sebagian besar berkaitan dengan ketidakpatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

“Total pelanggaran yang terjaring sampai hari ke-7 Operasi Zebra Lodaya 2024 mencakup berbagai jenis pelanggaran, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Kompol Ardi, Senin 21 Oktober 2024.

Adapun hasil penindakan di lapangan meliputi:

– Kendaraan roda dua yang ditahan: 24 unit
– SIM yang disita: 39 buah
– STNK yang disita: 77 buah
– Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement): 311 capture
– Teguran simpatik: 296 pelanggaran
Jumlah total pelanggaran: 747 kasus

Jenis pelanggaran yang paling umum ditemukan selama operasi ini antara lain:

1. Pengendara tidak memakai helm standar, terutama untuk penumpang ganda.

2. Pengendara yang membonceng lebih dari satu orang.

3. Pengendara yang melawan arah atau melakukan kontraflow.

4. Pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK.

5. Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.

6. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

7. Pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.

8. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong yang mengganggu kenyamanan.

Operasi Zebra Lodaya 2024 merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polresta Bogor Kota dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.

Pihak kepolisian berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat Kota Bogor akan lebih sadar akan pentingnya tertib lalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here