Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor menyita 1.124 bungkus rokok ilegal dari sejumlah warung kelontong yang berada di berbagai kecamatan Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana menyebutkan ada tiga toko yang kedapatan menjual rokok ilegal yang tersebar di Kecamatan Tanahsareal, Bogor Tengah, dan Bogor Timur.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Satpol PP dan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kami juga melibatkan personel dari Polresta Bogor Kota serta Dandenpom III/1 Bogor,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, para pelaku usaha yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberi tindakan awal berupa pembinaan.
Namun, bagi yang melakukan pelanggaran berulang, akan dipanggil Bea Cukai untuk langkah lebih lanjut.
“Untuk yang pertama biasa nya dikasih pembinaan. Sementara kalau yang sudah berulang, akan dipanggil oleh Bea Cukai,” ujarnya.
Asep memerinci, dari 1.124 bungkus rokok ilegal yang disita, 692 di antaranya di sita dari sebuah toko di Jalan Kolonel Enjo Martadisastra, Kecamatan Tanahsareal.
Kemudian, kata Asep, di toko milik N di Kecamatan Bogor Tengah, ditemukan 179 bungkus rokok ilegal.
“Lalu pada toko yang berlokasi di Kecamatan Bogor Timur, petugas menyita 402 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek,” tutup Asep. (Muhammad Irfan Ramadan)