Friday, 4 October 2024
HomeKota BogorSembilan Bintang Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Dr. Yenti Garnasih Untuk Mengusut Kasusnya

Sembilan Bintang Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Dr. Yenti Garnasih Untuk Mengusut Kasusnya

Bogordaily.net – Dunia pendidikan di Kota Bogor sempat diwarnai polemik serius pada awal 2022, terkait dinamika yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak).

Permasalahan ini mencuat ketika sejumlah dosen di Fakultas Hukum Unpak membuat petisi yang meminta Dekan Fakultas Hukum saat itu, Dr. Yenti Garnasih, untuk mundur atau diberhentikan dari jabatannya.

Para dosen menduga Dr. Yenti telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan, baik aturan umum maupun khusus.

Petisi tersebut kemudian tersebar luas ke publik, sehingga memicu kekisruhan di lingkungan internal kampus Universitas Pakuan, khususnya di Fakultas Hukum.

Situasi ini memuncak dengan adanya aksi unjuk rasa pada 7 Maret 2022 di halaman Gedung Rektorat Universitas Pakuan dan Gedung Pembelajaran Fakultas Hukum.

Unjuk rasa tersebut digelar oleh sejumlah mahasiswa dan pengajar dengan tujuan mengkritisi kebijakan Dr. Yenti Garnasih selama menjabat sebagai dekan.

Mereka menuntut agar rektor Unpak, Prof. Bibin Rubini, segera memberhentikan Yenti dari jabatannya.

Beberapa isu yang disorot dalam aksi tersebut antara lain adalah masalah tata kelola fakultas, kebijakan yang dianggap mengabaikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, serta gaya kepemimpinan Yenti.

Setelah berbagai desakan, pada 25 Maret 2022, Rektor Universitas Pakuan, Prof. Bibin Rubini, secara resmi memberhentikan Dr. Yenti Garnasih dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpak.

Namun, Dr. Yenti menolak tuduhan yang dilayangkan oleh para dosen terhadap dirinya.

Ia merasa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menganggap bahwa ada upaya yang mengada-ada untuk melengserkannya dari jabatan dekan. Dalam keterangannya, Yenti menyatakan,

“Persoalan yang terjadi merupakan kewenangan dan tanggung jawab Rektorat Universitas Pakuan, bukan saya!,” katanya.

Sebagai bentuk respons atas tuduhan-tuduhan tersebut, pada 26 April 2022, Dr. Yenti Garnasih membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan secara terbuka tanpa adanya klarifikasi.

Laporan kepolisian itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Namun, selama dua tahun, laporan ini terkesan tidak ditindaklanjuti, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Merasa diperlambat dalam proses hukumnya, pada September 2024, Dr. Yenti Garnasih mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Abdul Rozak, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Dr. Yenti, mengonfirmasi bahwa Yenti telah meminta bantuan hukum terkait kasus yang mandek tersebut.

“Kami sedang mendalami kasus ini dan akan segera melakukan konferensi pers dalam waktu dekat. Dari bukti-bukti yang telah diserahkan, kami menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana yang layak mendapat perhatian serius dari penyidik Bareskrim Mabes Polri,” ujar Abdul Rozak.

Selain itu, tim kuasa hukum Dr. Yenti juga mengungkap adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan sejumlah oknum pengajar dan pejabat struktural di Unpak, baik di tingkat rektorat maupun di Fakultas Hukum. Dugaan KKN tersebut ditemukan dalam data yang saat ini tengah dipelajari oleh tim hukum.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan ini. Tunggu saja tanggal mainnya!” tegas Abdul Rozak.

Kisruh yang terjadi di Fakultas Hukum Unpak ini masih terus bergulir, dan publik tengah menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Bogor tersebut. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here