Bogordaily.net – Setelah penantian panjang selama 9 tahun, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 mengungkapkan bahwa sertifikat tanah milik adat akan segera diterbitkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Budi Kristiyana, menyatakan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah adat tersebut hampir rampung dan berada di tahap akhir penyelesaian.
Proses Verifikasi dan Pendampingan di Lapangan
Menurut Budi, tim Panitia A dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor telah melakukan verifikasi lapangan dan berkomunikasi langsung dengan berbagai pihak terkait, seperti pemilik tanah, perangkat desa, serta pengurus RT dan RW setempat.
“Tim Panitia A sudah turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pemilik tanah serta aparat desa untuk memastikan semua aspek yang diperlukan dalam proses sertifikasi ini,” ungkapnya.
Menindaklanjuti Permohonan Safrudin Jepri melalui Kuasa Hukum Fendy Taslim
Budi menambahkan, pihak BPN telah melakukan penelitian lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan sertifikat tanah yang diajukan oleh Safrudin Jepri dengan kuasa hukum Fendy Taslim.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa permohonan sertifikat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Akan Segera Terbit
Setelah melalui serangkaian pengecekan dan penelitian, Budi menyampaikan bahwa lahan tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk penerbitan sertifikat.
“Dengan terpenuhinya persyaratan yang diperlukan, sertifikat tanah tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Budi optimistis, penerbitan sertifikat ini akan memberikan kejelasan status kepemilikan bagi pemilik tanah adat yang telah menanti selama bertahun-tahun.***