Bogordaily.net – Unit QUICK Respon TIM Hukum Bogor Beres meminta Polresta Bogor Kota untuk menangguhkan penahanan terhadap Abah Rowi, seorang pria lanjut usia yang tengah menghadapi kasus hukum terkait pembelaan diri saat mempertahankan kebunnya.
Desta Lesmana, S.H., selaku Koordinator UNIT QUICK RESPON TIM Hukum Bogor Beres, mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa Abah Rowi (62), pemilik kebun di RT 005 RW 007, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat. Abah Rowi terpaksa berurusan dengan hukum setelah melindungi haknya dari pencurian yang berulang di kebunnya.
“Abah Rowi adalah pemilik kebun talas. Karena sering terjadi pencurian di kebunnya, pada Minggu dini hari (13/10) sekitar pukul 02.00 WIB, ia memutuskan untuk berpatroli di sekitar kebunnya. Saat itu, ia mendapati seorang pencuri yang telah menebang salah satu pohon talas. Spontan, Abah Rowi berteriak ‘maling!’,” jelas Desta, menirukan kesaksian Abah Rowi saat ditemui di sel Polresta Bogor Kota pada Senin (14/10).
Setelah berteriak, lanjut Desta, Abah Rowi mengejar pencuri tersebut. Namun, pencuri yang merasa lebih muda dan kuat, justru berbalik mengejar Abah Rowi, yang memicu terjadinya duel antara keduanya.
“Abah Rowi, yang memang bertugas menjaga kebunnya, sudah mempersiapkan diri dengan membawa sebilah golok. Di sisi lain, pencuri tersebut juga membawa sebilah belati. Ketika pencuri menyerang, Abah Rowi berhasil menangkis serangan tersebut dan membalas dengan mengayunkan goloknya, melukai betis, tangan, dan kepala pencuri itu,” lanjut Desta.
Setelah perkelahian, pencuri tersebut terkapar tak berdaya. Alih-alih melarikan diri, Abah Rowi segera melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat.
“Abah Rowi langsung menuju rumah Pak RT untuk melaporkan kejadian tersebut. Tak lama kemudian, warga berkumpul bersama RT, RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Sayangnya, pencuri itu kehabisan darah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi,” ujarnya.
Saat petugas dari Polsek Bogor Barat tiba, Abah Rowi tetap kooperatif dan tidak menunjukkan niat untuk melarikan diri. Ia segera dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami dari UNIT QUICK RESPON TIM Hukum Bogor Beres sesuai dengan Visi Misi menjadi garda terdepan dalam membela Hak dan rasa keadilan masyarakat miskin kota meminta kepada Polresta Bogor Kota untuk menangguhkan penahanan Abah Rowi dengan Bu jaminan dari pihak kami selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Desta.***