Bogordaily.net – Ustaz Maulana kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkannya ditilang oleh polisi akibat pelanggaran lalu lintas.
Insiden ini terjadi di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, di mana Ustaz Maulana tertangkap kamera sedang dibonceng naik motor tanpa mengenakan helm.
Aksi tersebut memicu tilang otomatis melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Ustaz Maulana tampak hanya mengenakan peci saat dibonceng motor.
Hal ini jelas melanggar aturan lalu lintas, yang mewajibkan penggunaan helm baik bagi pengendara maupun penumpang. Tindakan Ustaz Maulana ini langsung diproses oleh polisi melalui ETLE.
“Sudah dikenakan tindakan tilang ETLE karena melintas di Jalan AP Pettarani,” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, pada Senin 7 Oktober 2024.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Ustaz Maulana diketahui sedang dalam kondisi terburu-buru saat kejadian.
Bripka Mahir Daeng Rani dari Satlantas Polrestabes Makassar mengungkapkan bahwa Ustaz Maulana turun dari mobilnya akibat kemacetan di jalan dan memilih untuk dibonceng motor agar bisa lebih cepat sampai tujuan.
“Beliau sangat buru-buru, dan karena macet, beliau memutuskan untuk turun dari mobil dan dibonceng motor sampai ke tempat tujuannya,” jelas Bripka Mahir.
Tak lama setelah kejadian itu, Ustaz Maulana mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik. Dia menyatakan bahwa tindakannya tersebut tidak disengaja dan karena situasi darurat, dia lupa untuk mengenakan helm saat dibonceng.
“Saya mohon maaf atas kesalahan saya. Ini benar-benar tidak disengaja, saya buru-buru dan lupa untuk memakai helm,” ujar Ustaz Maulana.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang aturan lalu lintas, terutama penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Tilang ETLE di Jalan AP Pettarani merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.***