Bogordaily.net – Sebanyak lima plang PTPN 1 Regional 2 dipasang di wilayah Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Hal ini digencarkan PTPN sebagai langkah untuk memperkuat pengamanan aset negara.
Danramil Cisarua/Megamendung, Inf Tubagus Eka Purnama, menjelaskan bahwa pemasangan plang pada Senin, 18 November, lalu ini merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya dalam upaya menjaga aset negara.
Pemasangan plang tersebut terkait larangan mendirikan bangunan di area Hak Guna Usaha (HGU) sesuai Pasal 551 Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.
“Langkah ini merupakan bagian dari pengamanan aset negara,” ujar Danramil Inf Tubagus Eka Purnama, Rabu, 20 Nopember 2024.
Bagi pengusaha atau perorangan yang ingin bekerjasama atau menjalin Kerja Sama Operasi (KSO), disarankan untuk mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.
Pemasangan plang ini menjadi wujud tanggung jawab dan komitmen bersama antara perusahaan dan muspika dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Tentunya kerja sama dengan PTPN 1 Regional 2 harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan,” tandasnya.
(Acep Mulyana)