Bogordaily.net – Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Fraksi PKS, Dedi Mulyono meminta kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor untuk memastikan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai regulasi.
Oleh karena itu, kata Dedi Mulyono, BKPSDM agar segera bisa menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintahan.
Sebab jika ditelaah dengan baik, dalam aturan Menpan-RB yang baru kehadiran PKWT sudah tidak diakui sehingga terjadi peralihan ke PPPK.
Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.
“Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari pak PJ Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi Mulyono
Ia menegaskan bahwa, BKPSDM memiliki kewajiban untuk memastikan semua honorer di Kota Bogor mendapatkan informasi yang tepat terkait penerimaan PPPK disetiap OPD.
Oleh sebab itu jajaran BKPSDM Kota Bogor agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB nomor 6 tahun 2024, tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB nomor 329 tahun 2024 dan meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.
“Dan mendorong agar semua honorer yang memiliki kualifikasi agar ikut seleksi PPPK tahap 2 nanti. Jangan sampai ada yang tertinggal,” tutup Dedi Mulyono. (Muhammad Irfan Ramadan)