Bogordaily.net – Dianggap memanfaatkan masjid, sebagai sarana kampanye dengan cara membagikan makanan namun menempelkan wajah Calon Wali Kota Bogor Periode 2024-2029, Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gema Pena), mendesak Bawaslu Kota Bogor, agar segera menindak Pasangan Calon (Paslon) tersebut.
Menurut Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gema Pena), Desta Lesmana, aksi Paslon itu diduga kuat menabrak Pasal 57 Ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015.
Dia menduga calon tersebut melakukan tindakan yang dilarang dalam kampanye tahun ini. Yaitu dengan cara memanfaatkan rumah ibadah sebagai media kampanye.
“Masjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye,” tegas Desta, baru-baru ini.
Di sisi lain, Desta menyatakan memang tidak ada yang salah dalam konteks berbagi. Hal itu merupakan bentuk sosial maupun keagamaan.
Akan tetapi, lanjut Desta, hal tersebut menjadi sesuatu yang patut dicurigai dalam kontestasi politik saat Pilkada.
“Berbagi makanan memang tidak salah. Tapi dalam konteks politik saat ini, sangat berpotensi timbulnya kepentingan elektoral, untuk meraup suara. Tentu saja, hal itu menjadi masalah,” terangnya.
Ditegaskan Desta, aksi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap tempat ibadah. Masjid merupakan tempat suci bagi umat Islam, bukan media untuk meraup suara.
Dirinya mengingatkan, bahwa perlu dicermati bersama, semangat berbagi makanan di area masjid. Khawatir hal itu justeru bukan untuk mewujudkan kebaikan sebagai bentuk amal ibadah, dalam menjalankan syariat Islam. Namun hanya sebatas untuk meraup suara.
“Jelas ini keliru secara regulasi serta moral,” tegasnya.
Atas temuan ini, dirinya mendesak Bawaslu Kota Bogor, supaya menindak lanjuti dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Kita akan adukan hal ini ke Bawaslu Kota Bogor. Kita harap ada tindakan tegas dari mereka. Jangan sampai visi tegaknya demokrasi di Pilkada 2024, hanya slogan kosong. Bawaslu harus jadi garda terdepan,” pungkas dia.
Menanggapi itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi atas temuan tersebut.
“Baru kemaren dapet beritanya. Kalau laporan langsung ke Bawaslu tidak ada. Tim kami Panwaslu kecamatan dan kelurahan, sudah bergerak menelusuri video tersebut,” kata Supriantona.
Soal apakah hal ini merupakan pelanggaran, pihaknya belum bisa memastikan.
Informasi yang terkuak, kegiatan ini merupakan acara Jumat Berkah, kemasan makanan yang dibagikan, ditempeli stiker foto pasangan calon walikota bogor.
“Jadi, bener atau tidaknya melakukan kampanye kami belum bisa jawab karena kita harus pastikan telusuri,” ucap dia.
“Tetap ditangani, tapi masih penelusuran. Karena videonya dapet dari masyarakat, langsung bergerak Panwas Kecamatan dan Kelurahan,” tandasnya. ***