Thursday, 21 November 2024
HomeNasionalJejak Kasus Mary Jane, Warga Filipina Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dibebaskan

Jejak Kasus Mary Jane, Warga Filipina Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dibebaskan

Bogordaily.net – Presiden Filipina, Bongbong Marcos mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah melepaskan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso untuk bisa bebas.

Marcos Jr atau Bongbong secara resmi mengumumkan kebebasan terpidana mati kasus narkoba Mery Jane tersebut di akun instagram pribadinya.

Perlu diketahui, Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia pada 2010 lalu atas tuduhan kasus narkoba itu kini bebas.

Dia mengatakan dibebaskannya Mary Jane dari hukuman mati merupakan cerminan persahabatan Indonesia dan Filipina.

Dia mengatakan Indonesia dan Filipina sama-sama bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas go mereka odwill. Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama terhadap justice dan compassion,” katanya dikutip, Rabu (20/11/2024).

Siapa Mary Jane?

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

Pengadilan Negeri Sleman pun memvonisnya dengan hukuman mati pada Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pembelaannya, Mary Jane menyatakan bahwa dirinya korban perdagangan manusia. Ia merupakan asisten rumah tangga (ART) yang melarikan diri dari Uni Emirat Arab (UEA) setelah nyaris mengalami pemerkosaan yang kemudian ditipu untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Dilansir dari The Guardian, Mary Jane mengatakan bahwa seorang perempuan bernama Maria Kristina Sergio, putri salah satu wali baptisnya, menyuruhnya pindah ke Indonesia untuk bekerja sebagai pembantu pada 2010.

Dalam sebuah pernyataan yang dibantah Maria, Mary Jane mengaku diberi pakaian baru dan tas oleh Maria yang tidak ia ketahui ternyata berisi 2,6 kilogram heroin.

“Kami miskin dan saya ingin mengubah hidup kami. Saya tidak akan pernah bisa melakukan kejahatan yang dituduhkan kepada saya,” tulis Veloso dalam sebuah surat kepada Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, pada 2015.

Tim hukum Mary Jane sempat mengajukan dua banding di Indonesia, yakni pertama menyatakan bahwa ia tak memiliki penerjemah yang kompeten dan kedua menyatakan bahwa ia ditipu. Namun, kedua banding itu ditolak.

Atas kasus ini, Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.

Menjelang tanggal eksekusinya, warga di Filipina dan Indonesia berunjuk rasa untuk menyelamatkan nyawa Mary Jane. Ratusan orang mengerubungi kedutaan besar Indonesia di Manila, bahkan bintang tinju dunia Manny Pacquiao sampai membuat permohonan publik agar Mary Jane dibiarkan hidup.

Dua hari sebelum tanggal eksekusi, keluarga Mary Jane diizinkan berkunjung. Dengan pilu Mary Jane menyampaikan kepada kedua putranya bahwa ia tidak akan pulang.

Bak mukjizat, di menit-menit terakhir waktu eksekusinya, hukuman mati Mary Jane secara mendadak ditangguhkan. Usut punya usut, Indonesia menerima perkembangan kasus terbaru dari Filipina mengenai penyerahan diri Maria Kristina Sergio.

Presiden Aquino pun meminta Indonesia untuk membiarkan Mary Jane hidup guna bersaksi dalam kasus perdagangan manusia, perekrutan ilegal, serta penipuan yang dituduhkan pada Maria. Ia mengacu pada perjanjian regional yang mewajibkan negara-negara bekerja sama dalam menangani kejahatan transnasional.
Indonesia patuh dan menunda eksekusi Mary Jane demi bekerja sama dengan Filipina.
Bongbong minta grasi
Setelah penundaan itu, Mary Jane terus mendekam di penjara Indonesia sembari menunggu proses hukum atas Maria rampung di Filipina.

Pada September 2022, Presiden Filipina saat itu, Bongbong, meminta grasi untuk Mary Jane yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo kepada Menlu RI Retno Marsudi di Jakarta.

Kemudian, pada awal tahun ini, ibu Mary Jane, Celia Veloso, menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan putrinya. Permohonan itu disampaikan saat Jokowi berkunjung ke Manila, Filipina pada Januari.

“Saya memohon dan meminta kepada Anda untuk membantu membebaskan putri saya yang telah menderita meski tak bersalah selama 14 tahun,” kata Celia dalam surat yang dilihat AFP.
RI pertimbangkan pemindahan Mary Jane
Pada 11 November, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Imipas) Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan bahwa RI saat ini mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana Mary Jane.

Yusril mengatakan RI menjunjung tinggi kedaulatan hukum dan berkomitmen pada penerapan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

Namun, sebagai bagian dari upaya diplomasi yang konstruktif, Kemenko Kumham Imipas saat ini mempertimbangkan opsi transfer of prisoner untuk narapidana asing termasuk Mary Jane yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here