Sunday, 8 December 2024
HomeKota BogorKasasi Ditolak MA, Syarif Ahmad Abdul Kadir Aziz Masuk Bui, Said Awad...

Kasasi Ditolak MA, Syarif Ahmad Abdul Kadir Aziz Masuk Bui, Said Awad Hayaza Menyusul

Bogordaily.net – Perkara sengketa penyerobotan lahan Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor (YAAB) akhirnya memasuki tahap akhir. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Said Awad Hayaza, sehingga putusan hukuman tiga bulan penjara terhadap keduanya tetap berlaku.

Kasus ini bermula dari tindakan penyerobotan lahan milik YAAB yang dilakukan oleh kedua terdakwa, yang masing-masing merupakan Pembina dan Ketua Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB). Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor register 250/Pid.B/2023/PN Bogor. Majelis Hakim PN Kota Bogor memutuskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki tanah tanpa izin, dengan hukuman tiga bulan penjara.

Putusan ini didasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Setelah putusan PN Kota Bogor, para terdakwa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1491K/Pid/2024, sehingga putusan PN Kota Bogor menjadi inkracht.

Pada 28 November 2024, Kejaksaan Negeri Bogor melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa. Syarif Ahmad Abdul Kadir Aziz memenuhi panggilan kejaksaan dan langsung ditahan di Lapas Paledang Bogor. Namun, terdakwa kedua, Said Awad Hayaza, tidak hadir memenuhi panggilan.

Kuasa hukum YAAB, Muadz Masyadi, S.H., menjelaskan situasi ini dalam konferensi pers. “Pada tanggal 28 November 2024, terdakwa Syarif Ahmad Abdul Kadir Aziz telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bogor dan langsung ditahan di Lapas Paledang. Namun, terdakwa lain, Said Awad Hayaza, tidak hadir. Kejaksaan akan memanggil ulang terdakwa untuk melaksanakan putusan ini. Jika masih tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa. Apabila terdakwa tetap tidak ditemukan, statusnya akan dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Muadz.

Muadz menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung ini menjadi bentuk nyata dari kepastian hukum atas kasus yang telah menyita perhatian banyak pihak. “Putusan ini memberikan keadilan bagi Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor, para wali murid, komite, dan simpatisan yang selama ini menanti kejelasan hukum dalam kasus penyerobotan lahan ini. Kami harap ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang berpotensi melanggar hukum di masa depan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Muadz mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati hukum dan tidak mengambil tindakan di luar jalur yang semestinya. “Kami menghimbau kepada semua pihak agar menghindari tindakan melawan hukum, termasuk penyerobotan lahan atau hak milik orang lain. Gunakan jalur hukum yang benar untuk menyelesaikan sengketa. Penegakan hukum seperti ini adalah pengingat bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada konsekuensinya,” pungkasnya.

Dengan ditolaknya kasasi dan dilaksanakan eksekusi terhadap 2 Terpidana, kasus ini menjadi penanda penting dalam penegakan hukum terkait sengketa tanah dan pengelolaan yayasan di wilayah Kota Bogor.

Muadz Masyadi Juga menambahkan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 1491K/Pid/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, kami selaku kuasa hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor (YAAB) menghimbau kepada saudara Said Awad Hayaza untuk segera memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bogor. Sebagai warga negara yang baik, mematuhi aturan hukum adalah kewajiban yang harus dijunjung tinggi demi menjaga ketertiban dan wibawa hukum di Indonesia. Perlu untuk kami ingatkan kepada Terpidana Said Awad hayaza bahwasanya tidak ada yang bisa lari dari eksekusi oleh Kejaksaan ini kemanapun dan dimanapun yang bersangkutan bersembunyi.”

“Kami memahami bahwa setiap proses hukum bisa menjadi perjalanan yang tidak mudah, namun kami percaya bahwa langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab saudara sebagai bagian dari masyarakat yang berlandaskan hukum. Dengan hadirnya saudara pada panggilan berikutnya, hal ini akan menunjukkan sikap kooperatif dan memberikan contoh positif dalam penegakan hukum.”

“Kami juga mengingatkan bahwa apabila panggilan ini kembali tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan hukum, Kejaksaan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk tindakan jemput paksa dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami berharap situasi ini dapat dihindari melalui kepatuhan saudara terhadap panggilan hukum.”

Muadz meminta supaya Kita bersama-sama menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum demi terciptanya ketertiban yang harmonis dalam masyarakat.***

(Irfan Ramadhan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here