Friday, 13 December 2024
HomePolitikKPU Kabupaten Bogor Targetkan 85 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 27...

KPU Kabupaten Bogor Targetkan 85 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 27 November

Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor targetkan 85 persen partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Diketahui, Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, dalam pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Maka, pilkada menjadi hari libur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia mengatakan bahwa, dengan hari yang diliburkan pada pelaksanaan pungut hitung atau pencoblosan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah baik Bupati maupun Gubernur Jawa Barat.

“Pencoblosan (Pilkada) hari yang diliburkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, Selasa 5 November 2024.

“Target partisipasi di angka 85%, terkait hari pencoblosan adalah hari yang diliburkan (menjadi) salah satu faktor untuk meningkatkan tingkat partisipasi,” tambahnya.

Menurut Adi, target tersebut merupakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Sebab, kata Adi, Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2018 di bawah 80 persen.

“Pilkada 2018 tingkat partisipasi 71%,” ujarnya.

Sebagai informasi, Menaker menurunkan Surat Edaran SE No 1 Tahun 2024 di dalamnya menjelaskan mekanisme soal libur serentak pada pelaksanaan Pilkada 2024.

SE itu mengacu pada ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalamnya disebutkan, Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here