Bogordaily.net – Komisi I DPRD bersama Panitia Khusus (PANSUS) yang diketuai oleh Hj Hakana dari Partai Amanat Nasional mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Serbaguna pada Rabu 12 November 2024.
Rapat tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pengaturan Prekursor Narkotika.
RDP ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pemerhati, dan lembaga rehabilitasi Yayasan Asy Griya Mandiri, diwakili Bonni Sofianto dan Meka Parida Napitupulu.
Rapat ini bertujuan mengumpulkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait dalam penyusunan regulasi yang efektif dan komprehensif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk pengendalian prekursornya.
Selama sesi, perwakilan masyarakat menyampaikan pandangan dan pengalaman terkait dampak penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Ketua PANSUS Hj. Hakana menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Selain itu, diskusi juga menggarisbawahi perlunya dukungan yang lebih kuat untuk program rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika.
“Dengan masukan yang kami terima dari berbagai pihak pada Rapat Dengar Pendapat ini, kami berharap Raperda yang dihasilkan dapat benar-benar efektif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di daerah kita,” ujar Hj. Hakana.
Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pengambilan keputusan yang tepat, sehingga Raperda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba dan pembatasan peredaran prekursor narkotika.***
Ibnu Galansa