Bogordaily.net – Satnatkoba Polres Bogor mengungkap 29 perkara penyalahgunaan ataupun pengedaran gelap narkoba jaringan Cileungsi, Gunung putri, Leuwiliang Kabupaten Bogor, pada Jum’at 1 November 2024.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa, dari perkara narkoba tersebut polisi berhasil mengamankan 37 tersangka.
Beserta barang bukti berupa 262.19 gram sabu, 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat jenis sediaan farmasi.
“Yang telah diamankan dari Cileungsi hingga Leuwiliang kurang lebih 37 tersangka, yang di mana dari hasil yang bisa disita adalah 262.19 gram narkoba jenis sabu. Kemudian 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, kemudian 4.697 butir obat jenis sediaan farmasi,” kata Kompol Adhimas Sriyono Putra, Jum’at 1 November 2024.
Menurut Adhimas, dari 29 perkara tersebut rinciannya adalah 14 perkara penyalahgunaan jenis sabu, 1 perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kemudian, 7 perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian 7 perkara penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.
Adapun, modus operasi yang dipakai adalah sistem tempel, kemudian cod, ada juga transaksi langsung dan sistem gendong.
“Sistem gendong itu khususnya untuk peredaran obat keras. Mereka sekarang modusnya yang dulunya mereka menyewa toko, kemudian kalo sekarang bergeser dengan sistem gendong,” jelasnya.
“Jadi dia sifatnya mobile berpindah pindah tempat,” tambah Adhimas.
Sementara itu, kepada para tersangka terjerat pasal yaitu narkotika jenis ganja yaitu pasal 111, kemudian pasal 112, pasal 114 dengan ancaman pidana 5 tahun.
Kemudian tentang kesehatan pasal 435, itu sama ancaman hukuman 5 tahun, dan pasal 436 tentang kesehatan juga ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun.(Albin Pandita)