Bogordaily.net – Puluhan pedagang yang menempati kios dalam bangunan di Jalan Merdeka No. 98, RT.01/RW.03, Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, terpaksa mengadu ke DPRD Kota Bogor pada Rabu 20 November 2024.
Langkah ini diambil setelah adanya surat pembongkaran oleh Satpol PP Kota Bogor berdasarkan surat pemberitahuan pembongkaran.
Namun, eksekusi tersebut batal dilakukan hingga kini. Meski ditunda, surat pembongkaran telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Mereka khawatir usaha mereka akan terganggu, mengingat kios yang mereka tempati telah lama menjadi sumber penghidupan.
Melalui kuasa hukum pedagang mereka, Banggua Togu Tambunan, menyampaikan ke DPRD bahwa langkah pembongkaran tersebut dianggap tidak adil.
Pasalnya, kios-kios tersebut berada di dalam bangunan dan tidak menggunakan fasilitas publik seperti trotoar atau badan jalan.
Respon DPRD Kota Bogor
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menegaskan bahwa hak untuk bekerja dan berusaha adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar.
Sugeng menilai pedagang yang berjualan di tempat privat, baik milik sendiri maupun sewa, harus dilindungi oleh pemerintah.
“Jika mereka tidak menggunakan fasilitas umum, rencana pembongkaran ini tidak bisa dibenarkan. Pemerintah harus memastikan kesejahteraan pedagang sebelum mengambil langkah seperti itu,” ujar Sugeng.
Sugeng juga menyarankan agar Satpol PP meninjau ulang surat perintah pembongkaran tersebut.
Ia menilai usaha para pedagang yang tidak membebani anggaran daerah seharusnya didukung, bukan malah diganggu dengan ancaman pembongkaran.
Banggua Togu Tambunan, selaku kuasa hukum pedagang, meminta agar pemerintah mengkaji ulang keputusan pembongkaran.
Ia berharap ada dialog antara pedagang dengan Satpol PP, Camat, dan Lurah untuk mencari solusi terbaik tanpa intimidasi.
“Kami mendukung upaya pemberantasan premanisme di kawasan ini. Namun, para pedagang hanya ingin berjualan dengan nyaman tanpa ancaman pembongkaran. Kami sudah melayangkan surat untuk meminta penjelasan dasar hukum pembongkaran, tetapi tidak ada tanggapan,” ujar Banggua.
Dasar Hukum Pembongkaran
Satpol PP Kota Bogor mengacu pada Perda No. 2/2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No. 1/2021 tentang Ketertiban Umum sebagai dasar hukum pembongkaran.
Sebelumnya, pada 10 Mei 2022, surat perintah penyegelan telah dikeluarkan, diikuti oleh surat perintah pembongkaran pada 3 Oktober 2022.
Namun, hingga kini, eksekusi pembongkaran belum dilakukan. Banggua menilai langkah tersebut menciptakan ketidakpastian dan keresahan yang tidak perlu di kalangan pedagang.***
Ibnu Galansa