Bogordailynet — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi kembali meraih akreditasi dari Lembaga Akreditasi Damar Husada Paripurna (DHP). Pemberian akreditasi oleh lembaga independen ini dilangsungkan dalam sebuah acara Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Perbaikan Strategis (Monev PPS) Rumah Sakit dalam Keadaan Sehat dan Penuh Semangat, di RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor, 18-19 November 2024.
Direktur RSUD Ciawi, dr Fusia Meidiawaty, SH., MH., Kes.,MARS., menjelaskan, akreditasi bagi sebuah rumah sakit adalah salah satu indikator wajib yang harus dikantongi. Di mana akreditasi ini antara lain bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan; meningkatkan keselamatan pasien RS; meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di RS, dan RS sebagai institusi; meningkatkan tata kelola RS dan tata kelola klinis; dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
“Semoga acara Monev PPS dan pemberian akreditasi ini dapat memberikan pembelajaran sekaligus perbaikan bagi kami dalam mempertahankan status akreditasi rumah sakit dalam rangka menjaga mutu layanan. Kami selalu berupaya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang jumlahnya lima juta lebih,” ungkap Direktur RSUD Ciawi, dr Fusia Meidiawaty.
Hadir dalam acara tersebut surveior dari Lembaga Akreditasi Damar Husada Paripurna, dr Ety Retno Setyowati, Dr dr H Aceng Solahudin Ahmad, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Ciawi beserta jajaran manajemen, serta para tenaga kesehatan RSUD Ciawi.
“Mari kita gunakan kesempatan berharga ini untuk belajar dan bersiap diri,” ucapnya.
Berdasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 40 ayat (1), dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.
Artinya, rumah sakit memiliki kewajiban untuk harus mengikuti evidence based practice terkini demi keselamatan pasien. Akreditasi merupakan salah satu elemen penting bagi rumah sakit untuk menggambarkan kualitas layanan yang diberikan kepada pasien. Quality is never ending journey.
Akreditasi ini diselenggarakan secara berkala. Akreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali.
(Acep Mulyana)