Bogordaily.net – Ratusan masyarakat desa Iwul Kecamatan Parung Bogor mengadakan aksi kepada DPRD Kabupaten Bogor atas aspirasi yang terjadi di lahan eks PTPN XI di desa Iwul yang sedang bermasalah pihak pengembang dengan masyarakat, pada Jum’at 1 November 2024.
Dalam aksi tersebut, ratusan masyarakat melampiaskan kekesalannya dengan membawa spanduk bernadakan kritikan dan juga membawa beberapa hasil panen dan hewan ternak sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pt Kahuripan Raya.
Hal tersebut dilakukan karena begitu banyak kegaduhan yang dilakukan pihak PT. Kuripan kepada masyarakat setempat.
Melalui aksi tersebut warga Desa Iwul berharap agar menjadi atensi pemerintah Kabupaten Bogor agar bisa mengawal dan berlaku adil atas apa yang tengah terjadi di masyarakat desa iwul Parung.
Koordinator Aksi sekaligus Ketua Forum Jajaka Jarkasih mengatakan bahwa, pihaknya menuntut beberapa poin dan meminta kepada pemerintah, agar menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat serta memperjuangkan hak masyarakat sipil dan tidak di Intervensi oleh pihak manapun.
Khususnya kepada para oknum dari aparat keamanan, pemerintahan, ormas atau Tindakan-tindakan premanisme.
Kemudian, meminta kejelasan dan bukti proses hukum atas tindakan oknum aparat TNI AL an. Sularso dari kesatuan marinir yang membacking Pt. kuripan raya.
Serta memberikan sanksi yang berat kepada PT. kuripan raya yang membiayai dan membayar oknum tersebut untuk dihadapkan dengan Masyarakat sipil.
“Menuntut kejelasan Tentang titik-titik status situs Tanah pemakaman leluhur dan jalan masyarakat yang dirampas dengan di klaim sepihak oleh Pt kuripan raya,” kata Jarkasih.
Kemudian, neminta BPN bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi karna menerbitkan SHGB atas Tanah exs PTP 11, yang diatasnya ada pemakaman jalan masyarakat dan penggarap yang tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitannya.
“Meminta DPRD memanggil pihak BPN dan membuka Warkah tanah exs PTP 11 dan menjelaskan prosedur serta peraturan teknis serta memberikan informasi yang sebenarnya atas kronologis tanah tersebut dan memastikan tidak terjadi pelanggaran dan melabrak aturan apapun,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pada point 5 terbukti terjadi pelanggaran maka kami Meminta kepada pemerintah kabupaten bogor untuk membatalkan SHGB atas tanah exs PTP 11 tersebut dan dikuasai Kembali oleh Negara/pemerintah.
Serta digunakan untuk lahan pertanian dan perhutanan yang menjadi sumber oxygen dan hidupnya vegetasi diwilayah parung.
Selain itu, pihaknya meminta kepada pemerintah kabupaten bogor melakukan peninjauan ulang dan memberikan peringatan keras kepada Pt. kuripan Raya karena melakukan mobilisasi alat berat dengan cara melanggar aturan norma serta etika yang berlaku.
“Dan mengeluarkan alat berat dari tanah exs PTP 11 karna masuk secara illegal dan merusak jalan Masyarakat,” ungkap Jarkasih.(Albin Pandita)