Bogordaily.net – Ratusan warga Babakan Baru, khususnya dari RW. 08 dan RW.14, Cipaku, unjuk rasa di depan Kantor Balaikota Bogor pada Senin 11 November 2024.
Warga BBR mendesak Pejabat (Pj) Wali Kota Bogor agar segera menyelesaikan masalah status tanah di wilayah mereka.
Aksi ini dilakukan karena ketidakpuasan warga terkait status kavling tanah mereka yang, menurut warga, diubah secara sepihak menjadi tanah sewa oleh pemerintah.
Koordinator aksi, Putra Sungkawa menyampaikan tiga tuntutan utama dari warga.
“Aksi ini kami lakukan untuk menuntut tiga hal pertama, hilangkan status sewa; kedua, kembalikan status tanah dari kavling ke kavling; dan ketiga, keluarkan hak kami dalam bentuk sertifikat,” ujar Putra Sungkawa.
Ia menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, warga berencana untuk menginap di Balaikota Bogor hingga keputusan diambil.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk bermalam di sini. Tenda sudah kami pasang, dan peralatan memasak seperti kompor, tabung gas, rice cooker, dan lainnya sudah siap,” tambah Putra.
Di tempat yang sama, kuasa hukum warga Babakan Baru Santi Chintya Dewidi menyoroti ketidakjelasan regulasi yang membuat status tanah menjadi bermasalah.
“Tanah ini adalah milik rakyat, dibeli sejak tahun 1982. Namun, pihak Badan Keuangan dan Aset Negara diduga memainkan peran sehingga status tanah kavling diubah menjadi tanah sewa tanpa izin yang jelas,” kata Santi.
Ia menyebut bahwa, pihaknya memiliki tiga bukti kuat yang menunjukkan kepemilikan warga atas tanah tersebut.
“Kami mendesak Pj Wali Kota Bogor untuk segera menandatangani ketiga tuntutan yang kami ajukan dan mengeluarkan keputusan yang memastikan pengembalian status kavling, bukan sewa,” tegas Santi.(Ibnu Galansa)
Selesaikan masalah tanah BBR SEGERA …
Kami tunggu kepastian pak PJ
42 tahun bkn wktu yg sebentar, ayo dong pak PJ selesai sgera