Bogordaily.net — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Damar Husada Paripurna (DHP).
Kegiatan akreditasi tersebut dilangsungkan selama dua hari pada tanggal 18-19 November 2024.
Direktur RSUD Ciawi, dr Fusia Meidiawaty, SH., MH., Kes.,MARS., menjelaskan, akreditasi bagi sebuah rumah sakit merupakan salah satu indikator wajib yang harus dipenuhi.
Berdasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 40 ayat (1), dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala.
Akreditasi bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan baik tata kelola menejemen rumah sakit maupun tata kelola klinis serta mendukung program nasional di bidang kesehatan.
Monev PPS dilakukan untuk menindaklanjuti perbaikan yang telah direkomendasikan oleh surveior pada akreditasi tahun 2022.
“Belum ada rumah sakit di Kabupaten Bogor yang melakukan monev PPS pasca akreditasi, sehingga ini menjadi wujud upaya kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor,” ungkap dr. Fusia.
Hadir dalam acara tersebut sebagai surveior dari LARS-DHP yaitu dr. Ety Retno Setyowati M. Kes, Sp.PK, MARS, C.M.C., MHKes, FisQua dan Dr. dr. H Aceng Solahudin Ahmad, M. Kes.
Rumah sakit memiliki kewajiban untuk mengikuti evidence based practice demi keselamatan pasien. Akreditasi merupakan salah satu elemen penting bagi rumah sakit untuk menggambarkan kualitas layanan yang diberikan kepada pasien. Quality is never ending journey.
Tim survei memberikan apresiasi terhadap antusiasme dan komitmen semua jajaran di RSUD Ciawi dalam menjaga mutu pelayanan.
(Acep Mulyana)