Bogordaily.net – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 18 tersangka kasus narkotika dalam kurun waktu 23 Oktober-19 November 2024.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 18 tersangka tersebut yaitu sabu-sabu sebanyak 6 orang tersangka dengan barang bukti seberat 622,27 gram.
Kemudian tersangka tembakau sintetis sebanyak 10 orang dengan barang bukti seberat 708,67 gram dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 1 orang dengan barang bukti 317 butir, semua pelaku ditangkap di wilayah Kota Bogor.
“Dalam pengungkapan ini kami berhasil menangkap seorang residivis dengan inisial EJ (42)terlibat peredaran sabu pada tahun 2021 dan menjalani hukuman di Rutan Paledang dengan vonis 5 tahun, ucapnya,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Bismo menambahkan, petugas berhasil menangkap pengedar sabu dengan inisial UK (29) yang merupakan ketua dari Tim Ogah Mundur (TOM) yang sering melakukan tawuran di wilayah Kota Bogor.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 29,13 gram bruto sabu, 1 karung jaket/Hoodie bertulisan “Tim Ogah Mundur”, 1 bilah Sajam jenis celurit.
Lalu 1 bilah Sajam jenis kelewang, 1 bilah Sajam jenis samurai, 1 bilah Sajam jenis pisau dan rompi besi anti Sajam, barang-barang tersebut biasa digunakan untuk tawuran dan pelaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2023.
Para tersangka kasus narkoba ini dikenakan dengan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (Muhammad Irfan Ramadan)