Sunday, 18 May 2025
HomeNasionalSempat Viral di Medsos, Gakkum KLH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

Sempat Viral di Medsos, Gakkum KLH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

Bogordaily.net – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan () melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 22 November 2024.

Hasil analisis citra satelit dan data drone mengungkap bahwa area tersebut mencapai luas sekitar 0,75 hektare, terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL).

Lokasi ini dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan keresahan dan potensi pencemaran lingkungan.

Plt. Deputi Penegakan Hukum , Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil sebagai respons atas laporan masyarakat.

“Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi tersebut dan melakukan penyegelan,” ujar Rasio, Selasa 26 November 2024.

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya akan menindak tegas pelaku yang diduga merupakan pengelola individu yang mengumpulkan dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

“Jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” jelasnya.

Hasil verifikasi lapangan mengungkap bahwa sampah di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal sejak akhir Oktober 2024.

Sampah berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, termasuk Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

“Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang,” katanya.

Dikatakan Rasio, Tim Gakkum telah mengidentifikasi terduga pelaku dan terus melakukan pendalaman kasus dengan koordinasi bersama PPNS .

“Pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here