Thursday, 21 November 2024
HomeNasionalUang Tunai Rp 301 Miliar Hasil Korupsi Korporasi Duta Palma Group Dipamerkan...

Uang Tunai Rp 301 Miliar Hasil Korupsi Korporasi Duta Palma Group Dipamerkan Kejagung

Bogordaily.net – Uang tunai sebanyak Rp 301 miliar hasil dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024).

Uang tunai itu ditempatkan dalam puluhan kardus berwarna cokelat. Uang berjumlah ratusan miliar rupiah itu ditumpuk memanjang di lokasi jumpa pers.

Seluruh uang berupa pecahan Rp 100 ribu. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

Uang Tunai Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma

Sebagai informasi, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp 450 miliar dan Rp 371 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang itu dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Uang itu disita karena diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus rasuah terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here