Tuesday, 3 December 2024
HomeBeritaWarga Babakan Baru Serahkan Bukti Kavling ke Pemkot Bogor

Warga Babakan Baru Serahkan Bukti Kavling ke Pemkot Bogor

Bogordaily.net – Warga Babakan Baru (BBR) Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, didampingi oleh kuasa hukum dan Ketua Sosial Justice Defender (SJD), kembali mendatangi kantor Balaikota Bogor pada Senin 18 November 2024.

Kedatangan mereka kali ini untuk menyerahkan berkas terkait surat kuasa sebagai bukti kuat bahwa tanah di wilayah Babakan Baru adalah tanah kavling.

Kuasa Hukum warga Babakan Baru (BBR), Santi Chintya Dewi, menyatakan bahwa mereka telah memenuhi janji untuk menyerahkan berkas penting tersebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan pada 11 November 2024 dengan Penjabat (PJ) Walikota Bogor.

“Hari ini saya sebagai kuasa hukum bersama Ketua SJD dan perwakilan warga Babakan Baru menyerahkan berkas surat kuasa sebanyak 219, yang terdiri dari 7 item atau 7 berkas. Berkas ini menjadi alat bukti bahwa tanah BBR adalah tanah kavling,” kata Santi.

Menurut Santi, dari data yang diserahkan tersebut, terdapat 226 kavling yang tercatat, termasuk tambahan 26 kavling yang hilang dan sedang dalam proses pengurusan.

Ia juga mengungkapkan adanya kendala di tingkat kelurahan Cipaku yang menjadi perhatian dalam proses ini.

“Berkasnya sudah diterima oleh pihak Pemkot Bogor. Kami mendesak adanya percepatan perubahan regulasi terkait status tanah ini, meskipun ada mekanisme yang harus ditempuh. Namun, berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada, sebaiknya proses ini dipercepat karena warga sangat membutuhkan kepastian hukum,” katanya.

Warga Babakan Baru berharap, dalam waktu 14 hari ke depan, Badan Aset Daerah segera menerbitkan surat pencabutan sewa lahan tersebut.

Menurut Santi, selama ini warga tidak membayar sewa karena meyakini bahwa status tanah tersebut adalah tanah kavling berdasarkan bukti yang dimiliki.

“Kami berharap keputusan yang diambil pada akhir Desember ini akan menjadi momen bersejarah bagi PJ Walikota Bogor dan dinas terkait. Kami ingin agar aspirasi dan tuntutan warga untuk menghentikan sewa dan mengembalikan tanah Babakan Baru menjadi tanah kavling dapat dipenuhi sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik,” ungkapnya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here