Bogordaily.net – Anggota polisi yang telah bunuh ibu kandung sendiri di menggunakan tabung gas di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditetapkan menetapkan tersangka.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat ditemui wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jum’at 6 Desember 2024.
“Langkah-langkah yang telah kami lakukan terkait dengan kasus tragedi di Cileungsi, tanggal 2 telah kita naik sidik terhadap kasus tersebut, lalu tanggal 3 desember kemarin sudah kita lakukan penetapan tersangka. Lalu kita lakukan penangkapan penahanan,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jum’at 6 Desember 2024.
Menurut Rio, pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut kepada Kejaksaan Negeri Cibinong untuk ditangani lebih lanjut.
“Kemudian tanggal 5 kemarin kita sudah menyerahkan berkas tersebut tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bogor, sudah diterima langsung oleh bapak kasi pidum yang diantarkan langsung oleh kasat reskrim,” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, Polisi juga telah memeriksa saksi saksi dan juga telah berkonsultasi dengan ahli kejiwaan RS Kramat Jati.
“Untuk pemeriksaan saksi sudah kita lakukan sebanyak 6 org, dan Insya allah hari selasa kita akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari RS Kramat Jati,” ujar AKBP Rio.
Selain itu, polisi masih mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut , dan juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Motifnya lagi kita dalami, pemeriksaan sudah kita laksanakan sebanyak dua kali sebanyak tersangka,” katanya.
“Namun kami tidak mengejar pengakuan tersangka, kita mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar, olah tkp, penyidikan dan kami akan menggeledah kembali, kami akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat disana,” tambah Rio.***
Albin Pandita