Tuesday, 1 July 2025
HomeKabupaten BogorAparat Amankan 19 PSK dan 182 Botol Miras di Cigombong dan Cibinong

Aparat Amankan 19 PSK dan 182 Botol Miras di Cigombong dan Cibinong

Bogordaily.net — berhasil mengamankan total 19 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 182 botol minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cigombong dan Cibinong, Rabu malam, 11 Desember 2024.

Belasan PSK dan miras diamankan dalam sebuah operasi penertiban penyakit masyarakat () yang digelar sejak pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.45 wIB.

Operasi ini juga melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari Camat, dan kecamatan, Garnisun, dan Dinas Sosial .

Titik operasi pertama, aparat gabungan mendatangi tempat yang biasa digunakan untuk kegiatan prostitusi dengan menggunakan aplikasi michat di wilayah Jalan H Sadeli, Cibinong. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 9 wanita yang diduga PSK, 1 orang diduga germo, dan 2 orang pria yang diduga sebagai pelanggan. Kemudian 12 orang tersebut langsung digiring ke kantor kecamatan untuk didata lebih lanjut.

Di lokasi kedua, petugas menuju warung klontong yang diduga menjual miras di Gang Pasar Cigombong. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 12 botol miras dari berbagai macam jenis.

Di lokasi ketiga, petugas mendatangi tempat yang diduga biasa dipakai untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Gang Pasar Cigombong. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 6 wanita yang diduga PSK dan langsung diamankan ke kantor kecamatan untuk didata lebih lanjut.

Di lokasi keempat petugas mendatangi warung jamu di wilayah Kecamatan Cigombong yang diduga menjual miras. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 5 botol miras.

Di lokasi selanjutnya petugas mendatangi kembali warung klontong yang diduga menjual miras di wilayah Jalan Mayjen HR Edi Sukma Kecamatan Cigombong. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 76 botol miras dari berbagai Jenis.

Terakhir, petugas menuju ke wilayah Kecamatan Cibinong. Di lokasi tersebut petugas mendatangi Toko Luki dan petugas berhasil mengamankan 89 botol miras tanpa Izin aneka merk.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita total182 botol miras berbagai merk, 16 wanita PSK dan 3 orang pria. Para pelaku diserahkan untuk diproses lebih lanjut ke Dinsos .

“Aksi penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati,” ungkap Kasatpol PP , Cecep Imam.
(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here