Thursday, 26 December 2024
HomePolitikBawaslu Kota Bogor Tegaskan Tak Ada Sengketa Hasil Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bogor Tegaskan Tak Ada Sengketa Hasil Pilkada 2024

Bogordaily.net – Bawaslu Kota Bogor melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Firman Wijaya, menyampaikan perkembangan terkini terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024.

Firman menjelaskan sejumlah poin penting mengenai tahapan pasca-penetapan dan potensi sengketa hasil pemilu.

Hingga saat ini belum ada pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, tidak ada pasangan calon yang mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara,” ungkap Firman kepada awak media pada Sabtu 7 Desember 2024.

Mengacu pada Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Firman menegaskan bahwa pengajuan sengketa hanya dapat dilakukan jika selisih suara memenuhi ambang batas yang ditentukan.

“Kota Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 800.000 jiwa masuk kriteria di mana selisih suara maksimal yang dapat dijadikan dasar gugatan adalah 1% dari hasil rekapitulasi KPU,” tegasnya.

Meski proses pemilu berjalan lancar, Firman menyoroti tingginya angka golongan putih (golput) sebagai tantangan serius.

“Angka golput di Pilkada kali ini bahkan lebih besar dibandingkan jumlah suara pemenang. Ini harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara, terutama KPU, dalam meningkatkan partisipasi pemilih,” ulas dia.

Menurutnya, partisipasi masyarakat yang rendah menjadi pekerjaan rumah tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah daerah.

“Target partisipasi sebesar 90% yang ditetapkan sebelumnya jelas tidak tercapai. Faktor cuaca dan kurangnya sosialisasi menjadi salah satu kendala utama,” tambahnya.

Firman juga mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam aspek pengawasan pemilu.

“Kami bersyukur atas tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif, terutama melalui laporan dan pengawasan di lapangan. Namun, untuk partisipasi pemilih yang rendah, ini menjadi evaluasi bersama,” katanya.

Bawaslu Kota Bogor mengingatkan bahwa tahapan pengajuan sengketa hasil pemilu telah ditutup pada 5 Desember 2024.

Dengan demikian, jika tidak ada gugatan, hasil rekapitulasi KPU yang diumumkan pada 3 Desember 2024 akan menjadi dasar penetapan resmi pasangan calon terpilih.

“Ini adalah momentum untuk bersama-sama merefleksikan perjalanan Pilkada 2024 dan memastikan ke depan partisipasi masyarakat lebih baik,” ungkapnya.***

Ibnu Galansa

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here