Thursday, 3 April 2025
HomeKota BogorDewan Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelanggaran Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput

Dewan Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelanggaran Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput

Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor menegaskan tidak akan memberikan izin pendirian Alfamart di kawasan padat penduduk Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kawasan tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha berskala lingkungan seperti warung.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, menegaskan bahwa di zona permukiman padat seperti Pondok Rumput melanggar Perda RTRW.

“Dalam Pasal 82b Poin 2 Perda RTRW, usaha di kawasan permukiman harus sesuai dengan skala lingkungan dan ketentuan teknis. Oleh karena itu, tidak diizinkan,” katanya, Selasa 17 Desember 2024.

Pemkot Bogor telah memberikan surat peringatan kepada pengelola yang sedang dibangun di kawasan tersebut agar menghentikan kegiatan pembangunan. Surat ini juga telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.

Hutri menambahkan bahwa setiap pembangunan harus mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui DPM-PTSP.

“Namun, berdasarkan RTRW, lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan ,” jelasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan pembangunan di Pondok Rumput hampir selesai, meski tanpa papan informasi perizinan.

Ironisnya, Lurah Kebon Pedes, Muhamad Al Farhan, mengaku tidak mengetahui pembangunan tersebut.

“Saya tidak tahu soal izinnya,” ujarnya, Senin 16 Desember 2024.

Ketidaktahuan ini menuai kritik dari warga dan pihak PUPR. “Sebagai pimpinan wilayah, lurah seharusnya mengetahui kegiatan pembangunan, terutama untuk usaha komersial,” kata Jarwo, warga setempat.

Ia juga menyoroti perubahan fungsi bangunan dari rumah menjadi tanpa izin yang jelas.

“Awalnya itu rumah disewa, lalu dirombak jadi bangunan niaga. Sudah melanggar fungsi bangunan,” tambahnya.

Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, meminta Pemkot segera menindak tegas pembangunan yang melanggar Perda RTRW.

“Kehadiran di kawasan padat penduduk bisa mengurangi daya beli masyarakat pada warung dan UMKM,” ujarnya.

Menurutnya, perizinan minimarket harus memenuhi prosedur, termasuk mengantongi PBG dan menaati Perda.

“Jika ada indikasi pelanggaran, Komisi 1 DPRD akan menindaklanjutinya,” tegas Banu.

Pemkot Bogor berkomitmen untuk memastikan pengelolaan tata ruang wilayah tetap berjalan sesuai ketentuan demi menjaga keberlanjutan ekonomi lokal dan kenyamanan warga.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here