Bogordaily.net – Ummi Wahyuni angkat bicara terkait dengan pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terbit pada Senin 2 Desember 2024 kemarin.
Ia memastikan dirinya tidak akan tinggal diam, dan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian, dengan apa yang telah diputuskan oleh DKPP ia akan menghormati keputusan tersebut selaku kode etik penyelenggara pemilu.
“Namun di sisi lain ketika menerima hal itu saya juga akan menggunakan hak saya untuk mencari keadilan sebagai penyelenggara dengan menindaklanjuti dari KPU RI melalui jalur hukum yang lain,” kata Ummi Wahyuni kepada wartawan saat jumpa pers di Asimetri Kopi Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 4 Desember 2024.
Menurutnya, pasca putusan DKPP tersebut, ia ingin memastikan kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat bahwa tidak akan mengganggu tahapan pilkada Jawa Barat, yakni Pilgub Jabar.
“Karena putusan itu adalah personal etik dan saya secara pribadi sangat menghormati apapun putusan DKPP hari ini,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Ummi, nantinya DKPP akan mengintegrasikan KPU RI untuk membuat sk pemberhentian dirinya sebagai KPU Provinsi Jawa Barat.
Dikarenakan pemberhentian nya bukan memberhentikan sebagai komisioner atau anggota KPU Jabar.
“Kabarnya hari ini sudah ada surat pemberhentian saya dari kpu RI, tapi saya belum menerima,” ujar Ummi.
Kemudian dalam Pemilu menganut asas keadilan, bagi peserta pemilu. Oleh karena itu, ia menggunakan hak untuk mencari keadilan selaku penyelenggara pemilu. Namun, akan tetap menghormati terkait dengan putusan DKPP terhadapnya.
“Itu diperbolehkan sebagai bentuk bukan saya menginginkan jabatan tapi saya lebih hampir 15 tahun saya menjadi penyelenggara saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut,” ungkapnya.(Albin Pandita)