Bogordaily.net – Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik dipastikan naik pada tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah strategis pemerintah dalam pengelolaan cukai hasil tembakau, tanpa perlu menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Dasar Hukum Kenaikan Harga
Dalam konferensi pers “APBN KiTa” yang digelar di Jakarta pada Rabu 11 Desember 2024, Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa landasan kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
PMK tersebut sedang dalam proses finalisasi dan diperkirakan terbit dalam minggu ini.
“PMK sudah kami siapkan bersama BKF (Badan Kebijakan Fiskal) dan telah melalui harmonisasi di Kemenkumham. Insyaallah, minggu ini PMK tersebut dapat diterapkan. Ada dua PMK, satu untuk HJE rokok konvensional dan satu lagi untuk HJE rokok elektrik,” ungkap Askolani melalui siaran resmi YouTube Kementerian Keuangan.
Prioritas Kesehatan dan Stabilitas Industri
Keputusan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam regulasi hasil tembakau. Pemerintah juga berupaya memitigasi fenomena downtrading, atau peralihan konsumen ke produk dengan harga lebih rendah yang cukup signifikan sepanjang tahun 2024.
“Kita tidak hanya mempertimbangkan kesehatan, tetapi juga dampaknya pada tenaga kerja dan industri secara keseluruhan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan,” tambah Askolani.
Seiring dengan kebijakan ini, DJBC telah menggandeng Perum Peruri untuk mempersiapkan pita cukai terbaru yang akan digunakan pada tahun 2025.
Proses pencetakan sudah direncanakan dengan matang, termasuk pengadaan bahan baku dan sarana produksi.
“Kami sudah menandatangani kontrak dengan Peruri, dan mereka telah menyiapkan semua kebutuhan untuk mencetak pita cukai 2025. Harapannya, pita cukai ini sudah siap didistribusikan mulai bulan Desember,” jelasnya.
Permintaan pita cukai diprediksi melonjak menjelang tahun baru, dengan puncaknya terjadi pada Januari 2025. Total kebutuhan pita cukai diperkirakan mencapai 15–17 juta unit.
Dengan kenaikan HJE ini, pemerintah berharap kebijakan baru dapat menjaga stabilitas sektor tembakau, mendukung program kesehatan, sekaligus memastikan keberlangsungan industri dan tenaga kerja.
Bagi masyarakat, kenaikan harga ini menjadi pengingat pentingnya mendukung upaya pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai yang lebih berkelanjutan. Bagaimana dampaknya pada kebiasaan merokok di tahun depan? Kita nantikan bersama!***